Abai Bayar Pajak Reklame, Sejumlah Billboard Disegel

- Publisher

Senin, 26 September 2022 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abai Bayar Pajak Reklame, Sejumlah Billboard Disegel. Foto/ISTIMEWA.

i

Abai Bayar Pajak Reklame, Sejumlah Billboard Disegel. Foto/ISTIMEWA.

KALBAR SATU ID, PONTIANAK – Sebanyak 34 titik reklame berbagai jenis ditertibkan oleh Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak. Penertiban dilakukan terhadap sejumlah reklame yang belum melunasi pajaknya dengan memasang segel bertuliskan ‘Reklame Ini Belum Membayar Pajak Daerah, Dalam Pengawasan Pemerintah Kota Pontianak’. Beberapa jenis reklame, di antaranya reklame jenis billboard berukuran besar dengan berbagai merek produk turut disegel dengan ditutupi sebagian baliho bertuliskan reklame tersebut belum membayar pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Irwan Prayitno mengatakan, kegiatan penertiban ini ditujukan terhadap reklame-reklame yang telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak.

Baca juga: Pemkot dan Kemenag Bekerjasama Dalam Pembinaan Lembaga Keagamaan se-Kota Pontianak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dimana reklame-reklame tersebut terdapat tunggakan pajak dan hingga kini belum ada penyelesaian oleh pihak pemilik reklame,” ujarnya usai memimpin tim penertiban pajak reklame, Senin (26/9/2022).

Dari sejumlah reklame yang ditertibkan, didominasi oleh produk handphone atau smartphone, merek kendaraan bermotor dan reklame transportasi online. Masa tayang pajak yang belum dibayar bervariasi mulai dari bulanan, satu tahun hingga dua tahun. Menurut Irwan, sebelum dilakukan tindakan penyegelan ini, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan surat teguran beberapa kali kepada pemilik titik-titik atau penyelenggara reklame tersebut. Namun disayangkan hingga saat dilakukan penindakan ini, belum ada tindak lanjut pemilik reklame untuk menyelesaikan kewajibannya. Umumnya pelanggaran yang paling sering dilakukan pemilik reklame adalah memasang reklame dulu padahal pajak reklamenya belum dibayar dan  ini jelas tidak sesuai ketentuan.

Baca juga: BWS Kalimantan I Gelar Diskusi Strategi Pengendalian Sampah Plastik di Sungai Kapuas

Baca juga: PA GMNI Pontianak Gelar Dialog Publik Kepemiluan dan Kesajahteraan Masyarakat

“Setelah penyegelan ini, apabila dalam waktu 7×24 jam pemilik titik reklame tersebut belum menindaklanjutinya, maka kita akan melakukan penurunan terhadap reklame tersebut,” tegasnya.

Selanjutnya, terhadap produk-produk tersebut akan dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Ketika produk bersangkutan masuk dalam daftar blacklist, maka terhadap seluruh produk mereka tidak diperkenankan untuk ditayangkan reklamenya di Wilayah Kota Pontianak.

Baca juga: Buat Modal Main Slot Judi Online, Pensiunan PNS di Kalbar Curi Tiang Besi Pembatas Trotoar

Masyarakat yang ingin memasang reklame diimbau untuk melapor dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya  dahulu sebelum dilakukan pemasangan. Sedangkan bagi para wajib pajak yang memiliki objek pajak reklame atau yang telah memasang reklame namun belum terdaftar, untuk lebih sadar pajak dengan segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya. 

“Serta bagi yang telah lewat masa tayang  diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan lunasi pajak reklamenya karena Pajak yang dibayarkan untuk membangun Kota Pontianak,” imbau Irwan.

Baca juga: Sering Terjadi Kehilangan, Rusdi Sabari Minta Polisi Menyelediki Kasus Pencurian di Sungai Raya Dalam

Bagi masyarakat atau Wajib Pajak yang membutuhkan informasi atau ingin berkonsultasi terkait pajak daerah, BKD Kota Pontianak menyediakan Hotline informasi melalui saluran khusus ‘Kring Pengawasan’ dengan nomor Whatsapp 0853-8-9999-100. 

“Melalui Kring Pengawasan, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sujiwo Ajak Masyarakat Bantu Korban Banjir di Kubu Raya
Safari Ramadan di Desa Kapur, Sujiwo Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Kubu Raya
Polisi Jaga Keamanan Jemaat Saat Ibadah Minggu di Bulan Ramadhan
Bupati Sujiwo dan Polisi Bagikan 500 Paket Sembako Untuk Korban Banjir di Kubu Raya
Hilang Saat Memancing, Nelayan di Kubu Raya Diduga Terseret Pusaran Sungai
Fatayat NU Kalbar dan Organisasi Perempuan Lintas Agama Berbagi Takjil Moderasi
Kakanwil Kemenag Kalbar Bersama Organisasi Perempuan Lintas Agama Berbagi 1000 Takjil Moderasi
Gelar Pasar Murah, Bupati Sujiwo Tekan Inflasi dan Bantu Masyarakat Kubu Raya

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 21:27 WIB

Bupati Sujiwo Ajak Masyarakat Bantu Korban Banjir di Kubu Raya

Minggu, 9 Maret 2025 - 20:46 WIB

Safari Ramadan di Desa Kapur, Sujiwo Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Kubu Raya

Minggu, 9 Maret 2025 - 17:28 WIB

Polisi Jaga Keamanan Jemaat Saat Ibadah Minggu di Bulan Ramadhan

Minggu, 9 Maret 2025 - 17:22 WIB

Bupati Sujiwo dan Polisi Bagikan 500 Paket Sembako Untuk Korban Banjir di Kubu Raya

Sabtu, 8 Maret 2025 - 20:38 WIB

Fatayat NU Kalbar dan Organisasi Perempuan Lintas Agama Berbagi Takjil Moderasi

Berita Terbaru