News

Akibat Saling Klaim Pekerjaan, Terjadi Bentrok Dua Kubu Tenaga Kerja di Kubu Raya

×

Akibat Saling Klaim Pekerjaan, Terjadi Bentrok Dua Kubu Tenaga Kerja di Kubu Raya

Sebarkan artikel ini
Akibat Saling Klaim Pekerjaan, Terjadi Bentrok Dua Kubu Tenaga Kerja di Kubu Raya
Akibat Saling Klaim Pekerjaan, Terjadi Bentrok Dua Kubu Tenaga Kerja di Kubu Raya. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Dua Kubu Tenaga Kerja Bongkar Muat terlibat bentrok di depan pergudangan Astra Honda yang berada di Arteri Supadio Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kamis (25/5/23). Dua kubu yang sudah lama berselisih itu adalah Suakang dari Koperasi TKKBM dan Suakang dari Koperasi MJP Kubu Raya.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, S.H., membenarkan peristiwa tersebut terjadi tersebut berawal adu mulut atau adu Argumen masalah pekerjaan bongkar muat secara internal, kemudian terjadi keributan, sehingga petugas PRC Polres Kubu Raya bersama Petugas Polsek Sungai Raya datang untuk melerai.

Hasiholan menjelaskan, permasalahan koperasi tenaga kerja sudah ditangani oleh Stakeholder terkait untuk menyelesaikan permasalah tersebut.

“Jika ada unsur terkait pidana Polri sesuai kewenangannya akan melakukan langkah dan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” jelasnya.

” Kami disini hadir untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif dan sampai saat ini personil Polsek Sungai Raya masih melakukan pengamanan di area pergudangan Astra Honda hingga situasi benar-benar aman, ungkapnya.

Diketahui permasalahan tersebut sudah dilakukannya mediasi di Pemda Kubu Raya pada Kamis tanggal 4 Mei 2023 dengan hasil.

Baca juga: Gelar Pelatihan SAR, Basarnas Pontianak Harapkan Sinergitas dengan Pontesi Pencarian dan Pertolongan

  1. Memberikan kesempatan kepada Dinas Koperasi sebagai pembina Koperasi untuk Verifikasi terkait Lining Kerja dan Anggotanya Koperasi
  1. Bahwa setelah dilakukan Verifikasi Dinas Koperasi memiliki kewenangan yaitu pendirian, penggabungan, dibubarkan/dibekukkan
  2. Selama proses Verifikasi tidak boleh adanya penyanderaan dan keributan aktivitas tetap berlangsung dengan baik.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan, untuk permasalah kedua Koperasi ini diserahkan kepada pihak terkait dalam hal ini Dinas Koperasi.

Baca juga: Arvin Kembali Harumkan Kubu Raya, Gondol Dua Trofi Kejuaraan Menembak Nasional Danjen Kopassus Cup

“Kami dari Polres Kubu Raya menghimbau kepada kedua kubu dalam hal ini, jika ada yang merasa dirugikan atas permasalahan tersebut silahkan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang,” tegas Ade.