KALBAR SATU ID – Pemerintah berencana menerapkan pembatasan usia pengguna media sosial (medsos) untuk anak di bawah umur. Hal ini bertujuan untuk melindungi masa depan anak bangsa.
Pembatasan penggunaan media sosial untuk anak di bawah umur tersebut masih dalam tahap kajian. Rencananya pemerintah akan berkolaborasilintas sektor, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Kementerian Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga: Bisakah Cek Nomor Kartu Keluarga Online di Hp? Berikut Penjelasan Dan Tata Cara Cetaknya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sedang mempertimbangkan usia yang cocok untuk diterapkan di Indonesia. Budaya kita berbeda dengan Australia yang sudah menetapkan batas usia 16 tahun,” ujar Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Molly Pratiwi dikutip dari Antara, Rabu (17/12/24).
MUI Dukung Penuh Wacana Pembatasan
Ketua MUI, Masduki Baidlowi, menyampaikan pembahasan usia pengguna media sosial akan menjadi agenda utama dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI.
Baca juga: Terkait Dugaan Sabotase Kampanye di Sungai Kakap, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu Kubu Raya
“Pembatasan usia ini penting, tapi berapa batasnya akan kami diskusikan lebih lanjut. Keputusannya akan difinalisasi besok,” jelas Masduki.
Pembatasan usia ini dinilai sejalan dengan nilai-nilai Islam yang mendorong perlindungan terhadap anak-anak dari dampak buruk dunia digital.
Sementara Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menyoroti dampak negatif dunia digital terhadap mental dan perilaku anak yang semakin mengkhawatirkan.
Ia mendukung adanya undang-undang yang membatasi akses anak-anak ke media sosial, seraya mendorong literasi digital secara masif.
“Pembatasan usia penting, tetapi yang lebih utama adalah penguatan literasi digital, melalui keluarga, pendidikan, dan ruang publik lainnya,” kata Aris.
Molly Pratiwi dari Kemkomdigi juga mengingatkan bahwa penggunaan gadget yang tidak sesuai dapat membawa risiko besar, terutama bagi anak-anak yang terpapar konten negatif.
“Generasi muda adalah aset bangsa. Melindungi mereka dari konten negatif adalah bagian dari membentuk generasi unggul menuju Indonesia emas 2045,” katanya.
Editor : Hani