PONTIANAK, KALBAR SATU – Berdasarkan catatan Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak Kalimantan Barat, bahwa terjadi peningkatan arus kendaraan dari arah luar kota menuju Kota Pontianak.
Peningkatan arus kendaraan dari arah luar kota menuju Kota Pontianak terjadi
pada Minggu malam atau setelah libur Natal dan Tahun Baru.
“Ada peningkatan arus kendaraan dari arah luar kota setelah warga libur weekend terutama di perempatan Tanjung Raya I dan II menuju Jembatan Kapuas I,” kata Kasat Lantas Kompol Rio Sigal Hasibuan saat dihubungi di Pontianak, Minggu 2 Januari 2022.
Baca juga: Polresta Pontianak Kota Gelar Upacara Korp Raport kenaikan Pangkat Polri
Dikatakannya, kepadatan arus lalu lintas oleh kendaraan roda dua dan empat itu sifatnya rutin pada hari-hari terakhir libur atau Minggu malam.
Kata dia, terutama dari arah luar kota menuju Kota Pontianak setelah warga berlibur ke Kota Singkawang dan sekitarnya.
“Sehingga dalam mengantisipasi agar tidak terjadi kemacetan, kami sudah menempatkan petugas kepolisian untuk mengatur lalu lintas,” ujarnya.
Baca juga: Kerjasama Pemkot Pontianak dengan Dokkes dan Rumah Sakit se-Kota Pontianak
Disebutkannya, bahwa kepadatan lalu lintas mulai terpantau sekitar pukul 13.00 WIB hingga malam hari khususnya di perempatan Jalan Tanjungpura Kota Pontianak.
Dari pantauan di lapangan di sekitar Jalan Gusti Situt Mahmud, lanjut dia, arus lalu lintas memang terjadi peningkatan, tetapi tidak sampai menimbulkan kemacetan.
Baca juga: Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan Minta Kelurahan Jadi Garda Terdepan Cegah Narkoba
Untuk jumlah personel pengamanan Natal dan Tahun Baru, tambahnya, Polresta Pontianak menerjunkan 1.181 personel di sembilan posko pengamanan Natal dan Tahun Baru di wilayah hukum Kota Pontianak.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menilai warga kota itu mematuhi larangan berkerumun di malam Tahun Baru dalam mencegah penyebaran pandemi COVID-19.
Baca juga: Muktamar NU ke-34, Inilah Potret Kemesraan PCNU dan Muhibbin Kota Pontianak
Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengeluarkan SE Wali Kota Pontianak Nomor 100/50/SETDA/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Pontianak.
Dalam edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap berada di rumah, berkumpul bersama keluarga dan menghindari kerumunan dan event-event perayaan tahun baru juga dilarang.
Sumber: ANTARA