Aturan Baru Naik Pesawat, Kereta Api dan Kapal Laut Resmi Tak Perlu Tes Covid-19 Lagi

- Editor

Senin, 7 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Baru Naik Pesawat, Kereta Api dan Kapal Laut Resmi Tak Perlu Tes Covid-19 Lagi. Foto/Ilustrasi.

i

Aturan Baru Naik Pesawat, Kereta Api dan Kapal Laut Resmi Tak Perlu Tes Covid-19 Lagi. Foto/Ilustrasi.

KALBAR SATU ID – Baru-baru ini pemerintah resmi memberikan dispensasi kepada masyarakat yang mau bepergian jarak jauh menggunakan pesawat, kereta api, dan kapal laut.

Dispensasi tersebut berupa kelonggaran syarat yaitu tidak perlu lagi untuk melakukan tes covid-19 baik PCR atau swab antigen.

Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan menginformasikan bahwa keputusan ini diambil melalui Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, syarat tersebut hanya berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin covid-19.

Baca juga: Aturan Naik Pesawat dan Syarat Terbaru Awal Februari 2022

Baca juga: Syarat Perjalanan Naik Pesawat Terbaru Januari 2022 Wajib Kantongi Dokumen Berikut

Selanjutnya, Luhut mengatakan aturan terkait syarat itu telah di cantumkan ke dalam surat edaran yang akan terbit dalam waktu dekat.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/2).

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk yang berada di dalam negeri, namun pemerintah juga memberikan dispensasi bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) seperti tak perlu lagi di karantina.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Warga Surabaya Minta Pemerintah Cabut Aturan PPKM Covid-19

Baca juga: Wako Pontianak Akui Tak Pernah Keluarkan Pernyataan Dukung Menag Terkait Aturan Adzan

PPLN itu, kata Luhut, harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap 4 hari. Mereka juga wajib telah mengikuti vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis.

“PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar,” ujarnya.

Dengan adanya peraturan baru ini, pemerintah sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk mengikuti vaksinasi hingga ke dosis tiga.

Luhut mengatakan, “vaksinasi menjadi salah satu upaya pemerintah mengakhiri pandemi. Oleh kerana itu, pemerintah mendorong booster di Jawa-Bali yang di bawah 10 persen, kami mendorong agar masyarakat untuk mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia”, pungkasnya.

Berita Terkait

Dua Pencuri di Star Borneo 8 Kubu Raya Ditangkap Warga
Bupati Kubu Raya Sujiwo Siap Menerima Sanksi Partai
Pria 29 Tahun Gasak Sawit di Perkebunan PT Rezeki Kencana
Ikuti Retret di Magelang, Sujiwo Sebut Ini Bagian dari Pemerintah dan Terikat Sumpah Jabatan
PC GP Ansor Kota Pontianak Gelar PKL dan Susbalan, Cetak Pemimpin Berlandaskan Aswaja
GP Ansor Kalbar Siapkan Kader NU Masa Depan Lewat Kaderisasi
LPTQ Laksanakan Seleksi Peserta MTQ Libatkan Ponpes Dan Desa Se-Kecamatan Sungai Ambawang
Polres Kubu Raya Gelar Patroli dan Sosialisasi Operasi Keselamatan Kapuas

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 13:37 WIB

Dua Pencuri di Star Borneo 8 Kubu Raya Ditangkap Warga

Senin, 24 Februari 2025 - 12:58 WIB

Bupati Kubu Raya Sujiwo Siap Menerima Sanksi Partai

Senin, 24 Februari 2025 - 12:31 WIB

Pria 29 Tahun Gasak Sawit di Perkebunan PT Rezeki Kencana

Senin, 24 Februari 2025 - 10:19 WIB

Ikuti Retret di Magelang, Sujiwo Sebut Ini Bagian dari Pemerintah dan Terikat Sumpah Jabatan

Minggu, 23 Februari 2025 - 23:09 WIB

PC GP Ansor Kota Pontianak Gelar PKL dan Susbalan, Cetak Pemimpin Berlandaskan Aswaja

Berita Terbaru

Dua Pencuri di Star Borneo 8 Kubu Raya Ditangkap Warga. Foto/Istimewa.

News

Dua Pencuri di Star Borneo 8 Kubu Raya Ditangkap Warga

Senin, 24 Feb 2025 - 13:37 WIB

Bupati Kubu Raya Sujiwo Siap Menerima Sanksi Partai. Foto/Istimewa.

News

Bupati Kubu Raya Sujiwo Siap Menerima Sanksi Partai

Senin, 24 Feb 2025 - 12:58 WIB