Aturan Baru Naik Pesawat, Kereta Api dan Kapal Laut Resmi Tak Perlu Tes Covid-19 Lagi

- Editor

Senin, 7 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Baru Naik Pesawat, Kereta Api dan Kapal Laut Resmi Tak Perlu Tes Covid-19 Lagi. Foto/Ilustrasi.

i

Aturan Baru Naik Pesawat, Kereta Api dan Kapal Laut Resmi Tak Perlu Tes Covid-19 Lagi. Foto/Ilustrasi.

KALBAR SATU ID – Baru-baru ini pemerintah resmi memberikan dispensasi kepada masyarakat yang mau bepergian jarak jauh menggunakan pesawat, kereta api, dan kapal laut.

Dispensasi tersebut berupa kelonggaran syarat yaitu tidak perlu lagi untuk melakukan tes covid-19 baik PCR atau swab antigen.

Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan menginformasikan bahwa keputusan ini diambil melalui Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, syarat tersebut hanya berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin covid-19.

Baca juga: Aturan Naik Pesawat dan Syarat Terbaru Awal Februari 2022

Baca juga: Syarat Perjalanan Naik Pesawat Terbaru Januari 2022 Wajib Kantongi Dokumen Berikut

Selanjutnya, Luhut mengatakan aturan terkait syarat itu telah di cantumkan ke dalam surat edaran yang akan terbit dalam waktu dekat.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/2).

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk yang berada di dalam negeri, namun pemerintah juga memberikan dispensasi bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) seperti tak perlu lagi di karantina.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Warga Surabaya Minta Pemerintah Cabut Aturan PPKM Covid-19

Baca juga: Wako Pontianak Akui Tak Pernah Keluarkan Pernyataan Dukung Menag Terkait Aturan Adzan

PPLN itu, kata Luhut, harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap 4 hari. Mereka juga wajib telah mengikuti vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis.

“PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar,” ujarnya.

Dengan adanya peraturan baru ini, pemerintah sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk mengikuti vaksinasi hingga ke dosis tiga.

Luhut mengatakan, “vaksinasi menjadi salah satu upaya pemerintah mengakhiri pandemi. Oleh kerana itu, pemerintah mendorong booster di Jawa-Bali yang di bawah 10 persen, kami mendorong agar masyarakat untuk mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia”, pungkasnya.

Berita Terkait

Wagub Krisantus Kurniawan Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Provinsi Kalimantan Barat
Herculanus Heriadi: Pasca Pilkada Tidak Ada Lagi 01 dan 02, Mari Bersatu Untuk Kabupaten Landak Maju
Terpilih Kembali, Edi-Bahasan Komitmen Lanjutkan Pembangunan Kota Pontianak
PWNU Riau Silaturrahim ke Muhammadiyah Bahas Sinergitas Keilmuan dan Kemitraan
Ketua KPU Kalbar: Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Wewenang Pemerintah
KPU Kalbar Tetapkan Norsan-Krisantus Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat
Peluncuran Ruang Komunitas Digital Desa RKDD di Desa Pahauman
Penjelasan Polisi Soal Penemuan Mayat di Kapal Motor Air Kubu Raya

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 00:08 WIB

Wagub Krisantus Kurniawan Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Provinsi Kalimantan Barat

Kamis, 9 Januari 2025 - 23:30 WIB

Herculanus Heriadi: Pasca Pilkada Tidak Ada Lagi 01 dan 02, Mari Bersatu Untuk Kabupaten Landak Maju

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:24 WIB

Terpilih Kembali, Edi-Bahasan Komitmen Lanjutkan Pembangunan Kota Pontianak

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:00 WIB

PWNU Riau Silaturrahim ke Muhammadiyah Bahas Sinergitas Keilmuan dan Kemitraan

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:20 WIB

KPU Kalbar Tetapkan Norsan-Krisantus Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat

Berita Terbaru