Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NewsTerkini

Aturan Baru Naik Pesawat, Kereta Api dan Kapal Laut Resmi Tak Perlu Tes Covid-19 Lagi

1
×

Aturan Baru Naik Pesawat, Kereta Api dan Kapal Laut Resmi Tak Perlu Tes Covid-19 Lagi

Sebarkan artikel ini
Aturan Baru Naik Pesawat, Kereta Api dan Kapal Laut Resmi Tak Perlu Tes Covid-19 Lagi
Aturan Baru Naik Pesawat, Kereta Api dan Kapal Laut Resmi Tak Perlu Tes Covid-19 Lagi. Foto/Ilustrasi.
Example 468x60

KALBAR SATU ID – Baru-baru ini pemerintah resmi memberikan dispensasi kepada masyarakat yang mau bepergian jarak jauh menggunakan pesawat, kereta api, dan kapal laut.

Dispensasi tersebut berupa kelonggaran syarat yaitu tidak perlu lagi untuk melakukan tes covid-19 baik PCR atau swab antigen.

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan menginformasikan bahwa keputusan ini diambil melalui Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Ia menjelaskan, syarat tersebut hanya berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin covid-19.

Baca juga: Aturan Naik Pesawat dan Syarat Terbaru Awal Februari 2022

Baca juga: Syarat Perjalanan Naik Pesawat Terbaru Januari 2022 Wajib Kantongi Dokumen Berikut

Selanjutnya, Luhut mengatakan aturan terkait syarat itu telah di cantumkan ke dalam surat edaran yang akan terbit dalam waktu dekat.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/2).

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk yang berada di dalam negeri, namun pemerintah juga memberikan dispensasi bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) seperti tak perlu lagi di karantina.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Warga Surabaya Minta Pemerintah Cabut Aturan PPKM Covid-19

Baca juga: Wako Pontianak Akui Tak Pernah Keluarkan Pernyataan Dukung Menag Terkait Aturan Adzan

PPLN itu, kata Luhut, harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap 4 hari. Mereka juga wajib telah mengikuti vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis.

“PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar,” ujarnya.

Dengan adanya peraturan baru ini, pemerintah sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk mengikuti vaksinasi hingga ke dosis tiga.

Luhut mengatakan, “vaksinasi menjadi salah satu upaya pemerintah mengakhiri pandemi. Oleh kerana itu, pemerintah mendorong booster di Jawa-Bali yang di bawah 10 persen, kami mendorong agar masyarakat untuk mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia”, pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600