Berawal Dari Ancam Sebarkan Video Syur, Seorang Pria di Kubu Raya Rudakpaksa Pelajar

- Publisher

Senin, 29 Mei 2023 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berawal Dari Ancam Sebarkan Video Syur, Seorang Pria di Kubu Raya Rudakpaksa Pelajar. Foto/Istimewa.

i

Berawal Dari Ancam Sebarkan Video Syur, Seorang Pria di Kubu Raya Rudakpaksa Pelajar. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Polres Kubu Raya menetapkan RD (41) warga Desa Sumber Karya ditetapkan selaku Tersangka dalam Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur. RD rudapaksa korban dengan ancaman akan menyebarkan video syur korban yang direkam oleh pelaku.

Kejadian bermula saat korban yang berumur 13 tahun ini bersama teman lelakinya menghabiskan waktu malam Minggu di sekitar Jalan Poros TR 2 Desa Jangkang II Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu ( 29/4/23). Namun, malam yang seharusnya menyenangkan berubah menjadi mimpi buruk bagi Korban.

Korban dan teman lelakinya kepergok oleh RD dan SN saat bermesraan. Korban diminta melayani nafsu bejat kedua pelaku ketika RD mengancam akan menyebarkan rekaman video syur korban dan teman lelakinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena takut akan hal itu, korban terpaksa melayani nafsu bejat RD dan SN tersebut dalam upaya untuk menjaga penyebaran rekaman yang dapat menghancurkan masa depannya. RD dan SN menyetubuhi korban secara bergantian.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Jambret di 4 TKP Kecamatan Sungai Raya

Dimana perbuatan rudapaksa tersebut teman lelaki korban IW disuruh pulang dan meninggalkan korban bersama kedua pelaku. IW diancam oleh kedua pelaku untuk tidak melaporkan hal tersebut. Setelah melayani nafsu bejat RD dan SN, Korban disuruh pulang dan tidak melaporkan kejadian itu kepada siapa pun.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan kejadian tersebut. Korban mau melakukan persetubuhan itu dikarenakan takut akan ancaman kedua pelaku yang akan menyebarkan video syur yang direkam oleh kedua pelaku.

Baca juga: Arvin Kembali Harumkan Kubu Raya, Gondol Dua Trofi Kejuaraan Menembak Nasional Danjen Kopassus Cup

“Kejadian itu terbongkar pada saat orang tua korban mendapatkan kiriman video melalui whatsapp dari nomor Handphone yang tidak dikenalnya pada Rabu (10/5/23). Video itu menampilkan adegan yang tidak pantas yang diduga adalah korban,” kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (29/5/23).

“Orang tua korban menanyakan hal itu kepada anaknya dan korban mengakui bahwa benar dirinya sudah disetubuhi RD dan SN dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, dan pada hari Kamis (11/5/23) pagi Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti, kemudian setelah introgasi singkat Tim PPA di bantu Polsek Kubu melakukan penangkapan terhadap RD kemudian secara introgasi singkat RD mengakui perbuatannya,” terang Ade.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Jambret di 4 TKP Kecamatan Sungai Raya

Pada saat akan menciduk SN, pelaku sudah tidak berada di kampungnya, Namun sampai detik ini SN masih diburu oleh Tim Jatanras Polres Kubu Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Terhadap RD sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2), ayat (3) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak,” ujar Ade.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua, akan perlunya edukasi sejak dini terhadap perilaku-prilaku selayaknya orang dewasa lakukan, dan memperketat pengawasan anak dalam penggunaan media sosial/internet, agar hal serupa tidak terulang kembali dan memakan korban lainnya,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Landak Siap Mendukung Visi Dan Misi Karolin-Erani
Waspadai Cuaca Ekstrem Di Kubu Raya, Berikut Info BMKG
Kapolres Wahyu Jati Wibowo Siap Dukung Program Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya
Kakanwil Kemenag Muhajirin Yanis Hadiri Sidang Paripurna di DPRD Kalbar
Gubernur Ria Norsan Ajak Masyarakat Bergandeng Tangan Majukan Kalbar
Kabag Kanwil Kemenag Kalbar Ikuti Rakor Akselerasi Sertifikasi Produk Halal
Pionir Kreatif Muda Gelar Diskusi: Peran Strategis Dalam Pembangunan Daerah
Dua Wanita Pontianak Utara Selundupkan Sabu 1 Kg Dalam Sandal, Pelaku Ditangkap di Bandara Supadio

Berita Terkait

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:22 WIB

Ketua DPRD Landak Siap Mendukung Visi Dan Misi Karolin-Erani

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:04 WIB

Waspadai Cuaca Ekstrem Di Kubu Raya, Berikut Info BMKG

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:59 WIB

Kapolres Wahyu Jati Wibowo Siap Dukung Program Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:23 WIB

Kakanwil Kemenag Muhajirin Yanis Hadiri Sidang Paripurna di DPRD Kalbar

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:09 WIB

Gubernur Ria Norsan Ajak Masyarakat Bergandeng Tangan Majukan Kalbar

Berita Terbaru

Waspadai Cuaca Ekstrem Di Kubu Raya, Berikut Info BMKG. Foto/Istimewa.

News

Waspadai Cuaca Ekstrem Di Kubu Raya, Berikut Info BMKG

Selasa, 4 Mar 2025 - 15:04 WIB