KALBAR SATU ID – Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya menaruh perhatian khusus terhadap kasus kekerasan yang melibatkan anak sebagai korban. Penegakan hukum terhadap pelaku menjadi prioritas Polres Kubu Raya.
Polres Kubu Raya mencatat lonjakan signifikan kasus kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2024. Total 49 kasus berhasil diungkap, meningkat drastis dibandingkan 18 kasus yang tercatat pada 2023.
“Untuk Kasus tindak pidana kekerasan pada anak selama tahun 2024, Polres Kubu Raya berhasil mengungkap 49 kasus. Angka ini naik 172 persen dibandingkan 18 kasus di tahun sebelumnya,” kata Kapolres dalam konferensi pers akhir tahun 2024 di aula Mapolres Kubu Raya pada Selasa (31/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus-kasus ini terungkap sepanjang tahun 2024 di wilayah hukum Polres Kubu Raya. Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan perlindungan kepada kelompok rentan.
Kapolres mengaku prihatin dengan tingginya angka kekerasan terhadap anak, meskipun penegakan hukum sudah dilakukan secara optimal.
“Data ini menunjukkan bahwa anak-anak masih rentan menjadi korban kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual,” jelasnya.
Polres Kubu Raya juga mencatat lonjakan jumlah tersangka yang berhasil diamankan. Pada 2023, terdapat 19 tersangka, sedangkan pada 2024 jumlahnya meningkat menjadi 50 orang, atau naik 163 persen.
Lebih lanjut, Polres Kubu Raya terus bekerja keras untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak, khususnya yang menjadi korban kekerasan seksual. Selain itu, Kapolres menegaskan pentingnya langkah pencegahan agar angka kasus ini tidak semakin meningkat.
Kapolres pun berharap kepada seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan tokoh masyarakat, ikut berperan aktif dalam melindungi anak-anak.
“Kami berharap pada tahun 2025, selain penegakan hukum, kami juga akan mengoptimalkan pencegahan maupun aspek preventif terjadinya anak sebagai korban di wilayah Kabupaten Kubu Raya,” tegas Kapolres menutup konferensi pers.
Editor : Hani