KALBAR SATU, SURABAYA – Lisya J Ingkirawang dan suaminya Tonny Paduli menantang anggota DPRD Kota Surabaya, Buchori Imron untuk melakukan sumpah pocong.
Tantangan tersebut dilayangkan Lisya lantaran dirinya dan Buchori Imron terlibat kasus sengkata kepemilikan lahan.
Lisya J Ingkirawang menceritakan, sengketa kepemilikan tanah antara dirinya dan Buchori Imron terjadi sejak 2009 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berbagai upaya hukum sudah dilakukan, namun keadilan baginya belum didapatkan,” katanya.
Hingga pada 2022, lanjut Lisya, berlangsung pertemuan di lahan yang disengketakan. Dimana Buchori Imron meminta agar dirinya mencabut yang spanduk yang bertulsikan “Tanah Bangunan ini dalam sengketa dan Tonny Paduli pemilik Sah” yang dipasang di depan rumah untuk dicabut.
“Dipertemuan itu kami sempat adu mulut. Saya waktu itu menantang Buchori Imron kalau memang benar tanah itu miliknya, dia harus melakukan sumpah pocong,” kata Lisya.
Lisya mengatakan, sebelumnya pada tanggal 31 Oktober 2014 sempat akan terjadi perdamaian antara suaminya dan Buchori Imron yang mana perdamaian tersebut difasilitasi oleh Hakim Pengadil Negeri (PN) Surabaya.
Lisya mengungkapkan, dari perdamaian itu ditemukanlah rencana perdamaian, yakni suaminya diminta untuk membayar sebesar Rp2,5 miliar atau sebaliknya Buhcori Imron yang membayar.
“Dari rencana kesepakatan itu, diputuskan jika Buchori Imron yang akan membayar ke suaminya,” ungkap Liysa.
Lisya mengungkapkan, namun pada kenyataanya sampai pada waktu penandatangan Akta Perdamaian pihak Buchori Imron tidak melakukan pembayaran sesuai yang di sepakati, sehingga mediasi tersebut batal.
Tepat pada tanggal 12 Februari 2019, dia menambahkan, pihaknya mendapat informasi jawaban dari Polda Jawa Timur terkait adanya laporan Polisi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dalam laporan itu, Lisya menambahkan, Notaris PPAT Sri Suhersi melaporkan Buchori Imron karena tidak mengembalikan sertifikat tanah milik Tonny Paduli.
“Tertanggal 21 Oktober 2014, kasus tersebut telah dihentikan proses penyelidikan karena tidak terdapat cukup bukti,” terang Lisya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Lisya menambahkan, ia dan suaminya pada 13 November 2023 membuat laporan polisi ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Sri Suhersi Rahayu dan Buchori Imron.
Lisya berharap adanya keadilan atas kasus yang dialaminya, sengketa tanah tersebut dapat selesai. Dan dirinya berharap terjadi mediasi kembali agar Buchori Imron bisa membagi dua tanah tersebut sesuai uang yang sudah dibayarkan kepada pihak Tonny.