Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahNews

Berkas Kasus Tipikor MTs Ma’arif Putussibau Sedang Diteliti

1
×

Berkas Kasus Tipikor MTs Ma’arif Putussibau Sedang Diteliti

Sebarkan artikel ini
Berkas Kasus Tipikor MTs Ma'arif Putussibau Sedang Diteliti
Berkas Kasus Tipikor MTs Ma'arif Putussibau Sedang Diteliti /Ilustrasi
Example 468x60

KAPUAS HULU, KALBAR SATU – Kabar teranyar bahwa Perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Madrasyah Tsanawiyah (Mts) Ma’arif Yayasan Nahdhatul Ulama Kapuas Hulu masih terus bergulir.

Kabar terbaru saat ini berkas perkara itu sedang diteliti oleh Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

“Berkas tiga tersangka dugaan Tipikor Mts Ma’arif masih diteliti di jaksa, kami masih menunggu tahapannya, bila sudah dikeluarkan P21, baru kami tahap dua,” sebut Kepala Satreskrim Polres Kapuas Hulu yang disampaikan melalui Kanit Pidana Korupsi Polres Kapuas Hulu IPDA Alkuba Ariftu, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu 2 Februari 2022.

Baca juga: Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Kasus Tipikor Ma’arif Putussibau

Alkuba menjelaskan, dalam kasus Tipikor MTs Ma’arif Putussibau telah ditetapkan tiga orang tersangka berinisial DA, AB dan IDP.

Ketiga tersangka, kata dia, tidak dilakukan penahanan karena masih dianggap kooperatif.

“Tiga tersangka tidak kami tahan karena ketiganya kooperatif dan wajib lapor,” tutur Imam.

Baca juga: Kejaksaan Kapuas Hulu Tangani Dugaan Tipikor Pembangunan Terminal Bunut Hilir

Alkuba menambakan, dana hibah pembangunan dan fasilitas MTs Ma’arif Putussibau bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Anggaran hibah tersebut dengan sebesar Rp6 miliar, dengan kerugian negara setelah di audit sebesar Rp2,7 miliar pada Tahun Anggaran 2018.

Ketiga tersangka, menurutnya, dibidik dengan pasal berlapis yaitu pasal 2 (dua) ayat (1) dan pasal 3 (tiga) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.

Dijelaskannya, dalam pasal 2 (dua) tersebut disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan ancaman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga: Pengadilan Tipikor Pontianak Gelar Sidang Korupsi PT Jasindo

Lalu, padaPasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Perubahan atas Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi yang berbunyi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan ancaman penjara seumur hidup, atau paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto membenarkan berkas perkara pembangunan MTs Ma’arif Putussibau masih dalam penelitian jaksa.#

Example 300250
Example 120x600