KALBAR SATU ID – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalbar menggelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum Semester I Tahun Anggaran 2025 di Aula Polres Kubu Raya.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi personel kepolisian, terutama terkait implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam tugas kepolisian serta mekanisme pengajuan perceraian bagi anggota Polri. Selasa (18/2/25).
Tim sosialisasi dipimpin oleh AKBP Wisnubroto A, S.H., M.H., didampingi Pembina M.P. Pasaribu, S.H., sebagai anggota tim. Hadir dalam kegiatan ini Wakapolres Kubu Raya Kompol Hilman Malaini, S.H., S.I.K., M.H., yang mewakili Kapolres Kubu Raya, bersama para Pejabat Utama (PJU) Polres Kubu Raya, Kapolsek jajaran, serta personel Polres Kubu Raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolres Kubu Raya Kompol Hilman Malaini melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Ade menegaskan pentingnya kegiatan penyuluhan hukum ini bagi seluruh personel kepolisian. Menurutnya, pemahaman terhadap aturan hukum sangat diperlukan dalam menjalankan tugas di lapangan agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada praperadilan.
“Kami siap menerima penyuluhan ini karena ilmu hukum adalah bekal penting dalam tugas kepolisian. Dengan memahami aturan, terutama terkait HAM dan mekanisme perceraian anggota Polri, kami bisa meminimalisir kesalahan dalam bertugas,” ujar Ade.
Sementara itu, Ketua Tim Sosialisasi AKBP Wisnubroto menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin Bidkum Polda Kalbar untuk memberikan pembekalan hukum kepada anggota kepolisian.
“Kami ingin memastikan setiap personel memahami hak dan kewajibannya dalam bertugas, khususnya dalam hal implementasi HAM dan aturan internal kepolisian. Penegakan hukum harus tetap menghormati hak asasi manusia,” tegas AKBP Wisnubroto.
Selain itu, AKBP Wisnubroto juga mengingatkan pentingnya mengikuti prosedur yang benar dalam pengajuan perceraian bagi anggota Polri agar tidak menimbulkan pelanggaran.
Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi oleh tim penyuluhan hukum. Materi yang disampaikan mencakup Implementasi HAM dalam tugas kepolisian berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 serta mekanisme pengajuan perceraian bagi anggota Polri sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2018.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel Polres Kubu Raya semakin memahami aturan hukum yang berlaku sehingga dapat menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan.
Editor : Hidayat