KALBARSATU.ID, NEWS – Viral kasus penculikan anak di Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya yang beredar di Media Sosial dan Aplikasi Wahtsapp, sehingga Polisi meluruskan informasi tersebut yaitu pria tanpa identitas tersebut meupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade menerangkan bahwa orang tersebut ODGJ bukan penculik anak seperti yang diberitakan di Media Sosial atau pun melaui Aplikasi Whatsapp yang disebarkan berkali-kali.
Baca juga: KEPERUNTUNGAN SHIO Jumat 27 Agustus 2021: Fakta Kekayaan Shio Terungkap
“Ya bener sekali itu, pria tanpa identitas itu ODGJ, ia diserahkan oleh warga sungai asam ke Polsek Sungai Raya, dengan kondisi berpakaian kumal dan berbau menyengat pada saat di introgasi oleh petugas orang tersebut tidak bisa berkomunikasi dengan baik,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 18 Februari 2023.
Informasi dari Kepala Desa Sungai Asam awalnya diamankan pada saat berjalan kaki dan sedang memungut puntung rokok di jalan.
“Dikarena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Kepada Desa Sungai Asam bersama Bhabinkamtibmas mengamakannya ke Polsek Sungai Raya,” lanjut Ade.
Baca juga: Kades Sungai Asam Sumardi: PKK Salurkan Bantuan kepada Lansia secara Gotong Royong
Informasi tentang keluarga ODGJ, kata Ade, belum ditemukan. Namun, petugas masih melakukan pencarian.
“Selanjutnya direncanakan pria tersebut akan di serahkan ke Dinas Sosial melalui Polsek Sungai Raya,” kata Ade.
Diketahui bahwa pada hari Kamis, 15 Februari 2023 sekitar pukul 01.30 WIB Kadus dan Bhabinkamtibmas dihubungi oleh masyarakat melalui via telpon bahwa di Jalan Dusun Parit Makmur Desa Sungai Asam ada orang tidak dikenal berjalan kaki.
Baca juga: Sungai Asam dan Lima Desa di Kubu Raya Terima Kode Pemekaran dari Mendagri
“Setelah mendapat telpon tersebut, Kadus bersama Bhabinkamtibmas dan beberapa warga Desa Sungai Asam melakukan patroli menyusuri Jalan Desa Sungai Asam dan menemukan seoarang laki-laki dengan pakaian lusuh, kotor dan bau menyengat sedang berada di Jalan sambil memungut puntung rokok,” ungkap Ade.
Lebih lanjut, orang tersebut ditangkap warga beramai-ramai, kemudian ditanya tetapi orang tersebut tidak bisa berkomunikasi dengan baik.
Baca juga: Menghindari Kerumunan di Tengah Covid-19, Desa Sungai Asam Salurkan BLT dari Rumah ke Rumah
“Demi keamanan Kadus dan Bhabinkamtibmas membawanya ke Polsek Sungai Raya,” terangnya.
Dengan peristiwan ini Polisi menyarankan kepada warga bijak dalam mengupload video yang belum mengetahui pasti kebenarannya.
“Sehingga menimbulkan keresahan publik. Jadi kami dari Polres Kubu Raya memohon kepada Warga Kabupaten Kubu Raya untuk bijak dalam bermedia sosial,” tegas Ade
Baca juga: Viral! Kabar Penculikan Anak di Kubu Raya, Polisi Berikan Fakta Sebenarnya
Adapun dalam aturan undang-undang, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dapat di Pidanakan dan diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) dan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliyar.