Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Datangi KPU Provinsi Kalbar, Fachrudin D Siregar Serahkan Berkas Pendaftaran Bacalon DPD RI

1
×

Datangi KPU Provinsi Kalbar, Fachrudin D Siregar Serahkan Berkas Pendaftaran Bacalon DPD RI

Sebarkan artikel ini
DPD RI
Fachrudin Darajat Siregar, Bacalon Anggota DPD RI pada Pemilu 2024 Dapil kalbar, foto bersama usai menyerahkan berkas pendaftarannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar. Penyerahan dilakukan pada Senin, 8 Mei 2023. Foto/Istimewa.
Example 468x60

KALBAR SATU – Fachrudin Darajat Siregar, Bakal Calon (Bacalon) Anggota DPD RI pada Pemilu 2024 Dapil kalbar, telah menyerahkan berkas pendaftarannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar. Penyerahan dilakukan pada Senin, 8 Mei 2023.

Dari pantauan Suara Pemred, Fachrudin D. Siregar, datang ke kantor KPU Kalbar didampingi sejumlah pendukung dan juga rekan relawannya.

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

Kedatangan pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) KONI Kalbar inipun, disambut oleh Ketua dan anggota KPU Kalbar.

Usai menyerahkan berkas pendaftarannya sebagai anggota Balom Legislatif DPD RI Pemilu 2024, Fachrudin D. Siregar, berterima kasih kepada semua pihak dan masyarakat yang telah mendukungnya serta berharap bisa mendoakan dirinya terpilih menjadi anggota DPD RI Periode 2024-2029.

Baca juga: Ketua DPD GMNI Kalbar Berharap Kapolda yang Baru Selesaikan Kasus Tambang Ilegal

Fachrudin D. Siregar juga menjelaskan alasan mencalonkan diri sebagai Calon DPD RI, yaitu karena ingin menyampaikan aspirasi seluruh masyarakat Kalbar ke pemerintah pusat agar menjadi kebijakan yang bisa diperjuangkan.

Menurutnya, masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh warga di kalbar sekarang ini, namun tidak tersampaikan kepada pemerintah pusat, sehingga permasalahan yang ada, tidak pernah terselesaikan, salah satu contohnya adalah terkait pembangunan jalan.

Dirinya berharap, apabila terpilih, permasalahan yang dihadapi nantinya bisa tersampaikan, meski diakuinya bahwa DPD bukanlah pengambilan kebijakan.

“Meski demikian, saya yakin apabila aspirasi masyarakat terus disampaikan, maka akan didengarkan oleh pemerintah. Untuk itu lah, melalui lembaga ini, saya akan turut menyampaikan suara rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kalbar, Ramdan, mengatakan hingga hari delapan waktu pembukaan pendaftaran Balon Legislatif, baik calon perseorangan DPD RI maupun Partai Politik (Parpol) sudah ada beberapa Bacalon DPD yang menyerahkan pendaftarannya.

Baca juga: DPD KNPI Kabupaten Kubu Raya Periode 2023-2026 Resmi Dilantik

“Namun, untuk Balon Legislatif dari Parpol di tingkat DPRD Provinsi, hingga hari ini belum ada satupun yang mendaftar. Sementara untuk Balon Anggota DPD RI yang telah menyerahkan berkas pendaftar ke KPU Kalbar sudah ada enam orang,” kata Ramdan.

Ramdan menyebutkan, keenam Balon Legislatif DPD RI yang telah mendaftar ke KPU di antaranya Christiandy Sanjaya, Maria Goreti, Turkirin Suryo Adinogoro, Syarif Melvin, TTA Nyarong, dan Fachrudin D. Siregar.

“Pendaftarandimulai sejak 1 hingga 14 Mei 2023 nanti. Waktu pendaftaran mulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir waktu pendaftaran, dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB,” paparnya.

Ditambah Ramdan, dalam mempersiapkan waktu pendaftaran pihaknya juga telah membentuk tim internal dan menyediakan ruang layanan.

Baca juga: Harapan Posnu sebagai Pemantau Pemilu kepada Bawaslu Kalbar yang Baru

Lebih lanjut ia mengatakan sampai saat ini berkas pendaftaran yang telah didaftarkan oleh bakal caleg legislatif partai maupun perorangan statusnya masih lengkap. Selanjutnya pada sejak 15 Mei 2023, akan dilanjutkan dengan proses verifikasi administrasi pendaftaran, dan apabila ditemukan masih ada berkas atau dokumen tidak lengkap.

“Maka KPU Kalbar akan menyampaikan kembali kepada setiap calon caleg legislatif maupun caleg perorangan DPD RI, untuk segera melengkapi berkas administrasi pendaftaran yang kurang lengkap,” jelas Ramdan.

Ramdan mengimbau kepada Bacalon Legislatif Parpol maupun perorangan yang belum mendaftar, untuk segera menyerahkan diri ke KPU Kalbar, mengingat waktu pendaftaran tinggal enam hari lagi.

“Kami mengimbau, kiranya berkas pendaftaran tidak diserahkan saat hari hari terakhir, supaya apabila ada berkas administrasi pendaftaran yang harus dilengkapi, segera dilengkapi, jangan sampai yang dirugikan perserta sendiri,” pungkas Ramdan.

Example 300250
Example 120x600