Demi Modifikasi Sepeda Motor, Seorang Karyawan Gelapkan Puluhan Juta Uang Perusahaan

- Publisher

Kamis, 2 Februari 2023 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku inisial OY (23) asal Sanggau saat ditangkap oleh Polisi,- FOTO/Istimewa.

i

Pelaku inisial OY (23) asal Sanggau saat ditangkap oleh Polisi,- FOTO/Istimewa.

KALBAR SATU, NEWS – Seorang Karyawan harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, ia menggelapkan uang perusahaan mencapai puluhan juta rupiah. Kini Polisi telah menetapkan karyawan tersebut sebagai tersangka dalam kasus Penggelapan.

Pelaku yakni OY (23) asal Sanggau, Ia merupakan Karyawan PT. Tjandra Kasih Cahaya Indoborneo bagian Produksi Sari Roti yang berlokasi di Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sungai kakap AKP Dede Hasanudin, S.H., mengatakan ” Benar kami telah mengamankan seorang karyawan PT. Tjandra Kasih Cahaya Indoborneo bagian Produksi Sari Roti, OY kami amankan berdasarkan laporan dari Korban, kata Dede pada saat di konfirmasi, Rabu (1/2/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dede menambahkan tersangka melakukan penggelapan uang hasil penjualan barang yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan, namun Tersangka justru menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinnya yakni memodifikasi sepeda motornya dan berfoya-foya, ungkap Dede

Perbuatan itu sudah dilakukan tersangka sejak Desember 2022 sehingga perusahaan merugi sebesar Rp. 22.470.000 (dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 jam 12.00 Wib Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kakap untuk di tindak lanjuti, terangnya

Tersangka kami tangkap pada jam 13.00 Wib setelah diserahkan oleh korban ke Polsek Sungai Kakap, dimana korban adalah atasan tersangka diperusahaannya bekerja, sambung Dede.

” Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 372 dengan ancaman 5 tahun penjara, pungkas Dede.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masjid Agung Kubu Raya Ditargetkan Rampung pada 2027
300 Personel Polres Kubu Raya Patroli Jaga Keamanan Malam Takbiran
Idul Fitri 1446 H, PAC GP Ansor Sungai Kunyit Salurkan 160 Paket Sembako
Penentuan Awal Syawal, Hilal Tak Terlihat di Sungai Kakap
Pawai Ogoh-Ogoh di Kubu Raya, Bupati Sujiwo Ajak Lestarikan Pura Giri Pati Mulawarman
Bupati Sujiwo Beri Bingkisan Pengemudi Ojol dan Atlet Disabilitas
LAZISNU Kalbar dan BSI KCP Pontianak Salurkan THR Untuk Yatim Dhuafa
Ketua DPRD Landak Hadiri Rapat Paripurna LKPJ 2024, Bahas Capaian Dan Tantangan Daerah

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 12:59 WIB

Masjid Agung Kubu Raya Ditargetkan Rampung pada 2027

Senin, 31 Maret 2025 - 02:27 WIB

300 Personel Polres Kubu Raya Patroli Jaga Keamanan Malam Takbiran

Minggu, 30 Maret 2025 - 23:58 WIB

Idul Fitri 1446 H, PAC GP Ansor Sungai Kunyit Salurkan 160 Paket Sembako

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:50 WIB

Penentuan Awal Syawal, Hilal Tak Terlihat di Sungai Kakap

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:07 WIB

Pawai Ogoh-Ogoh di Kubu Raya, Bupati Sujiwo Ajak Lestarikan Pura Giri Pati Mulawarman

Berita Terbaru

Masjid Agung Kubu Raya Ditargetkan Rampung pada 2027. Foto/Istimewa.

Daerah

Masjid Agung Kubu Raya Ditargetkan Rampung pada 2027

Selasa, 1 Apr 2025 - 12:59 WIB

Penentuan Awal Syawal, Hilal Tak Terlihat di Sungai Kakap. Foto/Istimewa.

Daerah

Penentuan Awal Syawal, Hilal Tak Terlihat di Sungai Kakap

Minggu, 30 Mar 2025 - 21:50 WIB