Diduga Menganiaya Ayah dan Adik Kandung, Sang Kakak Bacok Nelayan

- Publisher

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Menganiaya Ayah dan Adik Kandung, Sang Kakak Bacok Nelayan. Foto/Istimewa.

i

Diduga Menganiaya Ayah dan Adik Kandung, Sang Kakak Bacok Nelayan. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Seorang remaja di Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, nekat membacok seorang nelayan hingga bersimbah darah. Aksi itu dilakukan lantaran pelaku tidak terima dengan perlakuan korban yang menganiaya ayah dan adik kandungnya.

Korban mengalami luka robek cukup serius di bahu kiri dengan panjang 18 cm dan lebar 7 cm. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak.

Kapolsek Sungai Kakap, IPDA Dolas Zimmi Saputra Nainggolan, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan kejadian tersebut. Pelaku diketahui berinisial HI (28) dan telah diamankan bersama barang bukti sebilah parang oleh petugas Polsek Sungai Kakap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah mendapat laporan, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian di Dusun Merpati RT 001/RW 006, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap,” kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).

Setelah melakukan aksi penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri. Namun, petugas berhasil menemukan tempat persembunyiannya dan meringkusnya pada pukul 12.00 WIB.

“Saat diamankan di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari rumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa peristiwa itu berawal dari pertengkaran mulut antara korban Mulyadi Deraman (48)dengan ayah dan adik kandung pelaku. Situasi memanas hingga korban melakukan penganiayaan terhadap keduanya. Menyaksikan kejadian tersebut, HI yang saat itu berjalan dan hendak memperbaiki motor airnya, langsung naik pitam. Dia pun menghunus parang yang dibawanya dan menyerang korban.

“Saat ini Sat Reskrim Polsek Sungai Kakap masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti pemicu kejadian ini,” ujar Ade.

Atas perbuatannya, HI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Hani

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dea Anisa Nabila Raih Dua Medali Perunggu di Kejurnas Angkat Besi Senior 2025 Yogyakarta
Kemenag Kalbar Gelar Rapat Pemantapan Persiapan Pemberangkatan Jamaah Haji
Muhajirin Yanis Sebut Pentingnya Memperkuat Kerukunan Antar Umat Beragama di Kalbar
Siswa MAN 2 Pontianak Bahrul Annazir Raih Medali Emas di Ajang Nasional KOSSMI
Harlah ke-75, PW Fatayat NU Kalbar Sosialisasikan Pencegahan Perkawinan Anak
Kakanwil Kemenag Kalbar Harap JULEHA Makin Profesional
Halal Bihalal IPIM Kalbar Perkuat Sinergi dan Memperjuangkan Kesejahteraan Imam
Wisuda Santriwati Pesantren Darunnaim Putri, Muhajirin Yanis: Teruslah Menebar Cahaya Ilmu dan Akhlak Mulia

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:19 WIB

Dea Anisa Nabila Raih Dua Medali Perunggu di Kejurnas Angkat Besi Senior 2025 Yogyakarta

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:34 WIB

Kemenag Kalbar Gelar Rapat Pemantapan Persiapan Pemberangkatan Jamaah Haji

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:27 WIB

Muhajirin Yanis Sebut Pentingnya Memperkuat Kerukunan Antar Umat Beragama di Kalbar

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:14 WIB

Siswa MAN 2 Pontianak Bahrul Annazir Raih Medali Emas di Ajang Nasional KOSSMI

Senin, 12 Mei 2025 - 20:29 WIB

Harlah ke-75, PW Fatayat NU Kalbar Sosialisasikan Pencegahan Perkawinan Anak

Berita Terbaru

Pemkab Kubu Raya Optimalkan Pelayanan Investasi. Foto/Istimewa.

Daerah

Pemkab Kubu Raya Optimalkan Pelayanan Investasi

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:23 WIB