PONTIANAK, KALBAR SATU – Salah seorang peserta seleksi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak yang masuk 10 besar (kursi cadangan), Uray Emma Yaniaris Naraprana mengundurkan diri sebagai kandidat.
Perempuan yang saat ini aktif sebagai direktur KJP; advokasi dan pemberdayaan anak, perempuan dan difable serta juga ketua komite SDIT Al Fityan tersebut mengundur diri dari kandidat KPAD Kota Pontianak lantaran menilai proses seleksi tidak transparan dan sarat dengan kejanggalan.
Baca Juga: Gadis ABG Open BO via MiChat Terungkap Lewat Razia Prostitusi Online, Berapa Tarif Sekali Kencan? Simak Faktanya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya adalah satu peserta (seleksi KPAD Kota Pontianak), dalam hal ini ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan. Pertama mengucapkan selamat atas selesainya proses dan pengumuman hasil seleksi kepada pansel dan kepada rekan-rekan yang dinyatakan lulus seleksi,” katanya dalam konferensi Pers di Pontianak, Selasa 4 Januari 2022.
Uray Emma berharap peserta seleksi yang terpilih menjadi lima besar dan yang dinyatakan lulus seleksi dapat menjalankan tugas dan pengabdiannya sepenuh hati dalam melindungi anak-anak di Kota Pontianak.
“Sehubungan proses seleksi telah diumumkan, dimana nama saya (Uray Emma Yaniaris Naraprana) tercantum dalam sepuluh besar, dengan segala pertimbangan teknis maupun moral dan segala hormat, tanpa mengurangi esensi keputusan tersebut, saya menyatakan mengundurkan diri dari hasil proses seleksi tersebut,” tegas Uray Emma.
Baca Juga: Pesta Seks! Polisi Gerebek Prostitusi Anak di Hotel Jalan Setiabudi Pontianak
Kendati demikian, dirinya sebagai pegiat perempuan dan anak tetap berkomitmen dengan lembaga yang ia pimpin (KJP) dan jejaring yang dimiliki untuk terus terlibat dalam kegiatan sosial, khususnya pada permasalahan perempuan dan anak.
“Karena hal ini sebagai bentuk tanggung jawab moral saya sebagai bagian dari entitas warga Kota Pontianak,” tuturnya.
Dirinya pun menyampaikan, bahwa keputusan tersebut dibuat secara sadar tanpa tekanan dan didasarkan atas pemahaman utuh akan nilai-nilai kesetaraan gender bukan atas afiliasi gender.
“Karena dari nomor urut lima cadangan, saya termasuk di dalamnya, itu didasarkan pada gender bukan berbasis kompetensi. Nah, Itu yang membuat salah satu melukai pribadi saya,” imbuhnya.
Selain itu, pernyataan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban dirinya ke publik, karena ia merasa penilaian publik ini sangat penting, juga sebagai bahan evaluasi diri masing-masing kandidat.
Baca Juga: Sering ditemukan Prostitusi Anak, KPPAD Kalbar Apresiasi Sanksi Tegas ke Hotel Wisma Nusantara
Justru, menurutnya, yang disayangkan pada proses seleksi ini panitia seleksi (pansel) tidak sekalipun memberi ruang uji publik terhadap kandidat yang ikut dalam proses seleksi ini.
“Sehingga seolah-olah permasalahan anak ini kita dihadapkan pada, misalnya membeli kucing dalam karung. Padahal proses yang kita hadapi ini adalah masalah yang sangat pelik yang dihadapi oleh anak-anak Kota Pontianak,” ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, dalam proses seleksi ini sama sekali tidak transparan, misalnya, seperti janji pansel diawal pada peserta seleksi.
“Dalam melakukan seleksi ketua pansel pernah dengan lantang menyampaikan, bahwa proses ini akan dilaksanakan secara transparan dan semua skor serta nilai akan ditampilkan pada setiap proses dan tahapan seleksi. Namun tidak dilakukan hingga dengan akhir hasil seleksi,” katanya.
Sehingga atas dasar itu, keputusan Uray Emma untuk mengundurkan diri dari proses seleksi KPAD Kota Pontianak merupakan langkah yang benar sebagai bentuk kritik terhadap proses seleksi tersebut.##