Ditetapkan Tersangka Joni Isnaini Ajukan Praperadilan

- Editor

Rabu, 9 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditetapkan Tersangka Joni Isnaini Ajukan Praperadilan. Foto/ilustrasi.

i

Ditetapkan Tersangka Joni Isnaini Ajukan Praperadilan. Foto/ilustrasi.

KALBAR SATU ID – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat (Kalbar) Joni Isnaini mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Melalui kuasa hukumnya, Herman Hofi Munawar, Joni Isnaini menggugat penyidik Polda Kalbar bersama dua tersangka lain, yakni berinisial FA dan SA.

“Jadwal sidang Jumat (4/3/2022) pukul 09.00 WIB,” kata Herman saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, di dalam website Sistem Informasi Penelusuan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pontianak, gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara: 2/Pid.Pra/2022/PN Ptk tentang klasifikasi perkara sah atau tidak penetapan tersangka. Polda Kalbar menjadi sebagai pihak tergugat.

Baca juga: Kebakaran Lahan di Pontianak Masuk ke Pemukiman Warga, Sejumlah Warga dievakuasi

Baca juga: Finalis Duta Lanceng Praben Pontianak Jalani Karantina, Sabtu Malam Puncak Pemilihan

Menurut Herman, kasus tersebut terdapat banyak kejanggalan, satu di antaranya penyidik mengabaikan hukum konstruksi yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017.

“Undang-undang tersebut berserta turunannya bersifat lex specialis, namun sayangnya penyidik sama sekali tidak menoleh undang-undang yang digunakan dalam jasa konstruksi,” ujar Herman.

Herman menilai, status tersangka terhadap kliennya terlalu dipaksakan. Dijelaskan, anggaran proyek pembangunan jalan tersebut Rp 12 miliar, berasal dari APBD 2019.

“Dengan panjang jalan 5 kilometer dan lebar 5 meter serta ketebalan 25 sentimeter, proyek tersebut telah selesai serta memiliki PHO dan FHO sehingga tidak memiliki persoalan,” sebut Herman.

Baca juga: Jadwal Kapal Bukit Raya Maret 2022 Lengkap Termasuk Perjalan Surabaya – Pontianak

Baca juga: Telan Korban, Karhutla Tewaskan Warga Kubu Raya

Herman melanjutkan, saat proyek sedang dalam proses pengerjaan, penyidik sudah melayangkan surat panggilan.

“Hal tersebut keliru dan tidak boleh dilakukan penyidik, karena sedang dalam proses pengerjaan. Sehingga klien kami ini menjadi tersangka, kita akan menguji kebenarannya melalui praperadilan,” ucap Herman.

Berita Terkait

Herculanus Heriadi Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak
Bawa 204 Batang Kayu Ilegal, Supir Truk di Kubu Raya Dijerat Dua Kasus
5 Pengedar Narkoba di Kubu Raya Ditangkap Polisi
Tiga Warga di Sukadana Hilang Saat Membuka Lahan Perkebunan
Kronologi Kebakaran Dua Ruko di Desa Kapur Kubu Raya
Ratusan Warga Di Jalan Siaga Kubu Raya Buka Paksa Penutup Jalan Yang Dipasang Orang Tak Dikenal
PDI Perjuangan Kalbar Rayakan HUT ke-52 Tanpa Gempita
Peluncuran Ruang Komunitas Digital Desa Diluncurkan di Desa Tonang Kabupaten Landak

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 19:21 WIB

Herculanus Heriadi Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak

Senin, 13 Januari 2025 - 15:33 WIB

Bawa 204 Batang Kayu Ilegal, Supir Truk di Kubu Raya Dijerat Dua Kasus

Senin, 13 Januari 2025 - 12:27 WIB

5 Pengedar Narkoba di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:40 WIB

Tiga Warga di Sukadana Hilang Saat Membuka Lahan Perkebunan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:29 WIB

Kronologi Kebakaran Dua Ruko di Desa Kapur Kubu Raya

Berita Terbaru

5 Pengedar Narkoba di Kubu Raya Ditangkap Polisi. Foto/Istimewa.

News

5 Pengedar Narkoba di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Senin, 13 Jan 2025 - 12:27 WIB