KALBAR SATU ID – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat (Kalbar) Joni Isnaini mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Melalui kuasa hukumnya, Herman Hofi Munawar, Joni Isnaini menggugat penyidik Polda Kalbar bersama dua tersangka lain, yakni berinisial FA dan SA.
“Jadwal sidang Jumat (4/3/2022) pukul 09.00 WIB,” kata Herman saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).
Sebagai informasi, di dalam website Sistem Informasi Penelusuan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pontianak, gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara: 2/Pid.Pra/2022/PN Ptk tentang klasifikasi perkara sah atau tidak penetapan tersangka. Polda Kalbar menjadi sebagai pihak tergugat.
Baca juga: Kebakaran Lahan di Pontianak Masuk ke Pemukiman Warga, Sejumlah Warga dievakuasi
Baca juga: Finalis Duta Lanceng Praben Pontianak Jalani Karantina, Sabtu Malam Puncak Pemilihan
Menurut Herman, kasus tersebut terdapat banyak kejanggalan, satu di antaranya penyidik mengabaikan hukum konstruksi yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017.
“Undang-undang tersebut berserta turunannya bersifat lex specialis, namun sayangnya penyidik sama sekali tidak menoleh undang-undang yang digunakan dalam jasa konstruksi,” ujar Herman.
Herman menilai, status tersangka terhadap kliennya terlalu dipaksakan. Dijelaskan, anggaran proyek pembangunan jalan tersebut Rp 12 miliar, berasal dari APBD 2019.
“Dengan panjang jalan 5 kilometer dan lebar 5 meter serta ketebalan 25 sentimeter, proyek tersebut telah selesai serta memiliki PHO dan FHO sehingga tidak memiliki persoalan,” sebut Herman.
Baca juga: Jadwal Kapal Bukit Raya Maret 2022 Lengkap Termasuk Perjalan Surabaya – Pontianak
Baca juga: Telan Korban, Karhutla Tewaskan Warga Kubu Raya
Herman melanjutkan, saat proyek sedang dalam proses pengerjaan, penyidik sudah melayangkan surat panggilan.
“Hal tersebut keliru dan tidak boleh dilakukan penyidik, karena sedang dalam proses pengerjaan. Sehingga klien kami ini menjadi tersangka, kita akan menguji kebenarannya melalui praperadilan,” ucap Herman.