KALBAR SATU ID, PONTIANAK – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Barat mengkritik Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diajukan pemerintah.
Francis Michelangelo Repo Wakil Ketua Bidang Media dan Pers DPD GMNI Kalbar mengatakan, dalam RKUHP ini masih kental nuansa otoritarianisme ala Orde Baru.
“RKUHP yang disodorkan pemerintah saat ini isinya justru mengingkari semangat awal revisi KUHP peninggalan kolonial, yang katanya untuk dekolonisasi,” katanya, dalam keterangan rilis yang diterima kalbarsatu.id, Minggu (04/12/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: GMNI Kritik kenaikan Parkir di Kota Pontianak, Ini Alasannya
Baca juga: Ribuan Umat Islam Pontianak Lakukan Aksi Tolak RUU HIP
Masih banyak, lanjut Francis, pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP itu, rencananya disahkan oleh DPR RI dalam waktu dekat ini.
“Melalui pasal-pasal yang fasis, kelasis, dan otoriter negara mencoba melemahkan nalar kritis sipil dan merampas hak privasi sipil. Negara mengabaikan partisipasi publik dalam menyuarakan kritik terhadap RKUHP”.
Baca juga: Soal Penggunaan DD, Kades Dinilai Hanya Tunduk Ke Bupati, Lasarus kritik Kemendes
Baca juga: Pelantikan DPD GMNI Kalbar Dikemas dengan Dialog Kebangsaan
“Hukum tidak boleh hadir untuk menjadi alat penindasan. Dalam hal ini kita harus bergandengan tangan untuk melawan segala bentuk praktik otoritarianistik. Mari bersama-sama kita semua, seluruh elemen Masyarakat Sipil Untuk Mengawal dan Menolak Pengesahan RKUHP ini,” tambahnya.
Senada dalam pandangan Ketua DPD GMNI Kalbar Cesar Marchelo menilai bahwa RKUHP menjadi alat untuk menghilangkan demokrasi di Indonesia.
Baca juga: DPC GMNI Ketapang, Pontianak, Melawi, Mempawah, dan Kubu Raya Dukung Terbentuknya DPD GMNI Kalbar
“Maka, kami DPD GMNI Kalimantan Barat dengan tegas menolak RKUHP yang disodrokan Pemerintah,” tutupnya.