DPRD Kapuas Hulu Kunjungi Kanwil Kemenag Kalbar, Bahas Gaji ke-13 dan 14 Guru Agama

DPRD Kapuas Hulu Kunjungi Kanwil Kemenag Kalbar, Bahas Gaji ke-13 dan 14 Guru Agama
DPRD Kapuas Hulu Kunjungi Kanwil Kemenag Kalbar, Bahas Gaji ke-13 dan 14 Guru Agama. Foto/istimewa.

KALBAR SATU ID – Delegasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (8/7/2025).

Kunjungan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi dan membahas soal Gaji ke-13 dan 14 untuk guru agama, termasuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam kunjungan itu Ketua Komisi A DPRD Kapuas Hulu, H. Muhsin, S. Ag, Ketua Komisi B, Stefanus, S. Sos, Wakil Ketua Komisi C, Masuhardi, S. Sos., M.Si. Anggota Komisi A, Hairudin, S.Pd. dan Surya Akbar, A.Ma.Pd, serta anggota Komisi B, Gusti Abdul Jafar, S. Mn.

Kunjungan tersebut disambut oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Kalimantan Barat yang diwakili Drs. H. Nahruji, M.Si. selaku Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAPKIS) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat beserta jajaran.

H. Muhsin, S. Ag. menyatakan bahwa masih ada guru di wilayahnya yang belum mendapat alokasi gaji ke-13 dan 14 sehingga menyebabkan kurangnya kesejahteraan guru-guru agama tersebut. Hal tersebut salah satunya disebabkan oleh belum jelasnya gaji ke-13 dan 14 guru agama tersebut, merupakan tanggung jawab Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu atau Kementerian Agama.

Nahruji menjelaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 guru agama (6 agama) merupakan tanggung jawab pihak yang mengangkatnya yaitu Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi atau Kementerian Agama. Selanjutnya, Nahruji menyatakan bahwa, untuk meningkatkan kesejahteraan guru agama, dapat juga dengan membantu guru-guru agama tersebut untuk dapat mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Nahruji menjelaskan bahwa guru yang telah lulus PPG dapat mendapat tunjangan setifikasi. PPG dapat diikuti guru ASN maupun Non-ASN.

Pertemuan juga turut membahas Layanan KUA di Kabupaten Kapuas Hulu yang sejumlah 23 KUA (23 Kecamatan), Pembangunan Sarana Haji dan Sarana Prasana Instansi Pendidikan.

Pertemuan berlangsung dengan lancar. Pertanyaan, saran dan penjelasan dapat disampaikan dan diterima dengan baik dari Anggota Dewan maupun Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan