Dua Pelaku Pencurian di SD Sungai Kakap Ditangkap, Satu Berkedok Waria

- Editor

Kamis, 5 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pelaku Pencurian di SD Sungai Kakap Ditangkap, Satu Berkedok Waria. Foto/Istimewa.

i

Dua Pelaku Pencurian di SD Sungai Kakap Ditangkap, Satu Berkedok Waria. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Sat Reskrim Polsek Sungai Kakap berhasil menangkap dua pelaku pencurian barang elektronik di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 09 Jalan Tani, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (22/8) pukul 22.00 WIB.

Kedua pelaku, JK (27), seorang pria berkedok waria, dan SS (26), teman prianyanya, berhasil menggasak satu unit printer merk EPSON L3210 dan dua buah laptop Chromebook merk AXIOO dari ruangan laboratorium sekolah. Akibat pencurian ini, SDN 09 Sungai Kakap mengalami kerugian sebesar Rp11.000.000,-.

Kapolsek Sungai Kakap, IPDA Dolas, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (3/9) malam di sebuah rumah di Jalan Ampera, Pontianak Kota. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus pencurian tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah pada Selasa (3/9) malam yang berlokasi di Jalan Ampera, Pontianak Kota. Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya.” ujar AIPTU Ade saat dikonfirmasi, Kamis (5/9).

Peristiwa pencurian ini diketahui oleh office boy SDN 09 Sungai Kakap saat hendak membersihkan area laboratorium pada Jumat (21/8) pagi. Ia melihat pintu laboratorium dalam kondisi rusak dan terbuka, ia pun segera melaporkan kejadian itu kepada pihak sekolah.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh beberapa guru, mereka menemukan satu unit printer dan dua buah laptop hilang. Kepala sekolah kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Kakap untuk segera ditindaklanjuti,” terang Ade.

“Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AIPTU Ade.

Berita Terkait

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai
Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I
Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati
Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap
Pengguna Sabu di Kubu Raya Diciduk, Barang Bukti di Saku Celana
Pj Bupati Kubu Raya Pimpin Rapat Penyusunan RKPD Tahun 2026
Pj Bupati Syarif Kamaruzaman Bahas Isu-Isu Aktual Untuk Kemajuan Kubu Raya

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 20:51 WIB

Tingkatkan Transparansi, Pemkab Kubu Raya Gelar Sekolah Kelola BOSP Nontunai

Senin, 20 Januari 2025 - 20:42 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Transaksi BOSP Non Tunai Angkatan I

Senin, 20 Januari 2025 - 20:28 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Tinjau Relokasi Pedagang di Desa Parit Baru

Senin, 20 Januari 2025 - 20:11 WIB

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Merelokasi 24 Pedagang di Pasar Melati

Senin, 20 Januari 2025 - 19:54 WIB

Polda Kalbar Ungkap Kasus Importasi Pakaian Bekas Tanpa Ijin, Satu Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru