KALBAR SATU ID – Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, pada Rabu 15 Januari 2025.
Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/I/2025/SPKT/POLSEK PONTIANAK SELATAN/POLRESTA PONTIANAK/POLDA KALBAR, tanggal 14 Januari 2025.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Jalan PH Husin 2, Komplek Permata Paris, Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua pelaku memasuki rumah melalui pintu depan setelah berpura-pura disuruh oleh suami korban. Pelaku kemudian mengambil 1 unit HP Oppo A3, uang tunai Rp10.000.000, 2 kunci kontak motor, dan 1 tas merek Pedro yang disimpan di dalam lemari kamar korban.
Baca juga: Polsek Pontianak Selatan Amankan 5 Remaja Diduga Akan Lakukan Aksi Tawuran
Setelah mengamankan barang-barang tersebut, pelaku segera melarikan diri menggunakan mobil Honda Brio KB 1215 NB. Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp11.000.000 segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pontianak Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, dan informasi yang diterima, diketahui pelaku berada di wilayah Kampung Beting.
Tim Macan Selatan bekerja sama dengan Reskrim Polsek Timur dan Resmob Polda Kalbar berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti. Setelah dilakukan interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Jatmiko, S.H., M.H., menyatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Editor : Hani