Dua Pencuri Kabel di Kubu Raya Ditangkap Polisi

- Editor

Kamis, 30 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pencuri Kabel di Kubu Raya Ditangkap Polisi. Foto/Istimewa.

i

Dua Pencuri Kabel di Kubu Raya Ditangkap Polisi. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Aksi nekat dua pencuri kabel gardu listrik di Perumahan Pesona Mekar Baru, Desa Mekar Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Senin (27/1), berakhir tragis. Kedua pelaku, yang salah satunya merupakan residivis kambuhan, kepergok warga hingga menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade membenarkan penangkapan dua tersangka dalam kasus ini.

“Benar, dua pelaku percobaan pencurian kabel, yakni BY alias BOB (30) dan AA (22), telah diamankan. Mereka sempat menjadi bulan-bulanan warga lantaran berusaha melawan dan melarikan diri sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian,” kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Janda Pirang Membawa 507,87 Gram Ditangkap Saat Menuju Pontianak Surabaya

Ade menjelaskan, salah satu tersangka, BOB, yang dikenal dengan sebutan Bob Als Si Kembar, merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar-masuk penjara karena kasus serupa. Namun, kebiasaannya tak kunjung berubah. Kali ini, ia kembali beraksi bersama AA dengan mencoba mencuri kabel di gardu listrik perumahan tersebut.

Nahas, aksi mereka kepergok warga setempat yang geram dengan ulah mereka. Warga lantas menghubungi pihak PLN dan menyerahkan kedua pelaku ke Polres Kubu Raya.

“Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa gunting besar yang digunakan untuk memotong kabel gardu,” ujar Ade.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi kriminal lainnya.

“Penyelidikan masih terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan kedua pelaku terlibat dalam tindak kejahatan lain, baik di wilayah hukum Polres Kubu Raya maupun di daerah lain di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat,” tegas Ade.

Editor : David

Berita Terkait

Polres Kubu Raya Gelar Patroli dan Sosialisasi Operasi Keselamatan Kapuas
Polisi dan Masyarakat Cegah Tawuran di Jalan Adisucipto Kubu Raya
Polisi Amankan Lomba Mewarnai Tingkat PAUD dan TK di Kubu Raya
Polres Kubu Raya Dukung Ketahanan Pangan, Lahan 300 Hektare Siap Digarap
PA GMNI Pontianak Launching Pojok Pemikiran Bung Karno di Perpustakaan Daerah Provinsi Kalbar
Membangkitkan Pesona Lokal: Pelatihan Tata Kelola Desa Wisata di Kampong Melayu Laut
2 Kg Sabu Gagal Terbang ke Surabaya, Empat IRT Gigit Jari
NU Care Kalbar Salurkan Sedekah Pangan Untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Nur Ilahi

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:38 WIB

Polres Kubu Raya Gelar Patroli dan Sosialisasi Operasi Keselamatan Kapuas

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:33 WIB

Polisi dan Masyarakat Cegah Tawuran di Jalan Adisucipto Kubu Raya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:28 WIB

Polisi Amankan Lomba Mewarnai Tingkat PAUD dan TK di Kubu Raya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:21 WIB

Polres Kubu Raya Dukung Ketahanan Pangan, Lahan 300 Hektare Siap Digarap

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:13 WIB

PA GMNI Pontianak Launching Pojok Pemikiran Bung Karno di Perpustakaan Daerah Provinsi Kalbar

Berita Terbaru