Dua Pencuri Mesin Speed di Kubu Raya Berhasil Ditangkap

- Publisher

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pencuri Mesin Speed di Kubu Raya Berhasil Ditangkap. Foto/Istimewa.

i

Dua Pencuri Mesin Speed di Kubu Raya Berhasil Ditangkap. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Kubu Raya dan Unit Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di tepi Sungai Kapuas, Dusun Telok Raya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Dua pelaku berinisial EFH (37) dan NSP (22), yang merupakan warga setempat, diringkus pada Selasa (25/2), sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, yang kehilangan mesin speed 15 PK merek Yamaha pada Selasa dini hari, dari peristiwa itu koban mengalami kerugian mencapai Rp24 juta.

“Korban hendak mengambil wudhu sekitar pukul 04.00 WIB dan mendapati mesin speed miliknya telah raib. Ia pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Raya,” ujar Ade, Kamis (27/2/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merespons laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat. Unit Reskrim Polsek Sungai Raya berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Kubu Raya untuk melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras tim gabungan, keberadaan pelaku berhasil dilacak dan kedua pelaku ditangkap di Desa Pulau Limbung Kecamatan Sungai Raya tanpa perlawanan.

“Saat diinterogasi, EFH dan NSP mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku ini menunjukkan lokasi tempat mereka menyembunyikan barang curiannya. Tim Gabungan berhasil mengamankan satu unit mesin speed 15 PK merek Yamaha yang dicuri oleh kedua pelaku, serta satu bauh arco yang digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan,” jelas Ade.

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga barang berharganya. Jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak berwajib agar tindakan pencegahan dapat dilakukan lebih cepat.

“Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Sungai Raya guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kewaspadaan dan kerja sama masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak kriminal seperti ini,” tegas Ade.

Editor : Taufik

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penguatan Ekoteologi, Kemenag Kalbar Tanam Ribuan Pohon Matoa
Ketua DWP Kemenag Kalbar Berikan Pembinaan di Kota Singkawang
Muhajirin Yanis Ajak Jamaah Haji Perkuat Niat dan Peduli Lingkungan Lewat Gerakan Tanam Pohon
Majelis Adat Budaya Melayu Kalbar Gelar Milad ke-28 dan Halal Bihalal
Rakerda II LPTQ Provinsi Kalbar 2025 Resmi Dibuka, Muhajirin Yanis Apresiasi Dukung Penuh Gagasan Strategis
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Menkes RI Hadiri Peletakan Batu Pertama RSUD TBSI Kubu Raya
RSUD Tuan Besar Sy Idrus Diresmikan: Pemerintah Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan di Kubu Raya
Bank Kalbar Rayakan HUT Ke-61: Perkuat Komitmen Menuju Pertumbuhan Berkelanjutan

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 14:38 WIB

Penguatan Ekoteologi, Kemenag Kalbar Tanam Ribuan Pohon Matoa

Senin, 21 April 2025 - 21:42 WIB

Ketua DWP Kemenag Kalbar Berikan Pembinaan di Kota Singkawang

Senin, 21 April 2025 - 16:16 WIB

Muhajirin Yanis Ajak Jamaah Haji Perkuat Niat dan Peduli Lingkungan Lewat Gerakan Tanam Pohon

Sabtu, 19 April 2025 - 13:24 WIB

Majelis Adat Budaya Melayu Kalbar Gelar Milad ke-28 dan Halal Bihalal

Kamis, 17 April 2025 - 01:15 WIB

Rakerda II LPTQ Provinsi Kalbar 2025 Resmi Dibuka, Muhajirin Yanis Apresiasi Dukung Penuh Gagasan Strategis

Berita Terbaru

Pemkab Kubu Raya Siap Wujudkan Kabupaten Layak Anak. Foto/Istimewa.

Daerah

Pemkab Kubu Raya Siap Wujudkan Kabupaten Layak Anak

Selasa, 22 Apr 2025 - 18:12 WIB

Wako Edi Kamtono Resmikan Kantor Lurah Sungai Jawi Luar. Foto/Istimewa.

Daerah

Wako Edi Kamtono Resmikan Kantor Lurah Sungai Jawi Luar

Selasa, 22 Apr 2025 - 16:41 WIB