Dua Pencuri Meteran Air di Kubu Raya Berhasil Ditangkap

- Editor

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pencuri Meteran Air di Kubu Raya Berhasil Ditangkap. Foto/Istimewa.

i

Dua Pencuri Meteran Air di Kubu Raya Berhasil Ditangkap. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Dua pelaku pencurian meteran air yang meresahkan warga Kubu Raya akhirnya ditangkap. Pelaku berinisial IN (37), warga Desa Arang Limbung, dan WI (38), warga Desa Teluk Kapuas, Kabupaten Kubu Raya, diamankan oleh polisi.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan kedua pelaku menyasar rumah-rumah kosong yang ditinggal pemiliknya untuk melancarkan aksinya.

“Sedikitnya ada empat unit meteran air milik PDAM yang terpasang di rumah warga diambil secara secara melawan hukum oleh kedua pelaku. Akibat perbuatan tersebut, PDAM Kubu Raya mengalami kerugian mencapai Rp6 juta,” kata Ade, Rabu (8/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan pihak PDAM Kubu Raya. Satreskrim Polsek Sungai Raya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk kedua pelaku di rumah mereka masing-masing.

Baca juga: Awal Tahun 2025, Kapolres Kubu Raya Tingkatkan Sinergitas Polri dan Awak Media

“Dari hasil penyelidikan, pada hari Sabtu (4/1) sekitar pukul 12.30 WIB petugas berhasil mengamankan IN beserta barang bukti meteran air di rumahnya. Selanjutnya, berdasarkan hasil interogasi, petugas berhasil menangkap WI yang saat itu sedang berada di rumahnya,”jelas Ade.

“Kedua pelaku mengakui bahwa benar mereka adalah pelaku pencurian meteran air di perumahan warga Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan peran masing-masing pelaku. IN bertindak sebagai eksekutor yang membongkar dan melepas meteran air, sementara WI berperan sebagai pengintai atau pemantau situasi.

“Kedua pelaku terlebih dahulu melakukan patroli untuk menentukan dan menandai lokasi yang akan menjadi target pencurian,” ujar Ade.

Ade menyebut, barang bukti meteran air berbahan kuningan tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku. Namun, sebelum sempat dijual, keduanya berhasil diamankan oleh polisi.

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana,” tegas Ade.

Editor : Hani

Berita Terkait

Pj Bupati Syarif Kamaruzaman Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Kubu Raya Tahun 2026
Ketua BWI Pontianak: Sinergi Kunci Percepatan Sinkronisasi Wakaf Produktif Pontianak
Polri Bersama Masyarakat: Ubah Lahan Tidur Jadi Sumber Ketahanan Pangan
Bocah 6 Tahun Diterkam Buaya, Tim SAR Hentikan Pencarian Setelah 7 Hari
Pra Konferwil VII Ansor Riau Dilaksanakan, Siap Sukseskan Konferwil Akhir Februari 2025
Evaluasi Kurikulum Melalui FGD: Langkah Strategis FEB UPB Pontianak Tingkatkan Kualitas pendidikan
Konsolidasi Ansor di Banyumas Bahas Persiapan Harlah, Gus Rifqi: Ada Semangat Nahdlatut Tujjar
Tegas! Sujiwo Pastikan Tak Ada Jual Beli Jabatan di Masa Kepemimpinannya

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:03 WIB

Pj Bupati Syarif Kamaruzaman Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Kubu Raya Tahun 2026

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:45 WIB

Ketua BWI Pontianak: Sinergi Kunci Percepatan Sinkronisasi Wakaf Produktif Pontianak

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:38 WIB

Polri Bersama Masyarakat: Ubah Lahan Tidur Jadi Sumber Ketahanan Pangan

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:02 WIB

Bocah 6 Tahun Diterkam Buaya, Tim SAR Hentikan Pencarian Setelah 7 Hari

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:57 WIB

Pra Konferwil VII Ansor Riau Dilaksanakan, Siap Sukseskan Konferwil Akhir Februari 2025

Berita Terbaru