Dua Pengedar Sabu Antar Kabupaten Dibekuk Polisi, Sabu Disembunyikan di Sepatu

- Publisher

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pengedar Sabu Antar Kabupaten Dibekuk Polisi, Sabu Disembunyikan di Sepatu. Foto/Istimewa.

i

Dua Pengedar Sabu Antar Kabupaten Dibekuk Polisi, Sabu Disembunyikan di Sepatu. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya bersama Intelmob Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu yang terlibat dalam jaringan antar kabupaten. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat (bruto) 10,35 gram.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang ditangkap berinisial H (33) dan R (24), warga Pontianak Barat. Keduanya ditangkap di hari yang berbeda dan di lokasi terpisah.

“Penangkapan berawal dari laporan seorang sopir travel yang mencurigai adanya paket mencurigakan dari Kubu Raya tujuan Kabupaten Ketapang. Mendapat informasi tersebut, tim gabungan segera menuju lokasi,” ujar Ade, Senin (28/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ade, saat paket dibongkar, petugas menemukan sepasang sepatu yang di dalamnya terdapat gumpalan plastik hitam. Setelah dibuka (disaksikan saksi), ditemukan plastik transparan berisi narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap pelaku R di Jalan Swadaya, Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya, pada Senin (21/10) pukul 19.30 WIB.

“R yang merupakan residivis kasus Pencurian pada tahun 2019 dan baru bebas dari Rutan Pontianak pada bulan April 2020 mengakui barang tersebut miliknya, namun dia hanya bertugas mengemas dan mengirimkan sabu atas permintaan H,” jelas Ade.

Dari pengembangan kasus, petugas mengamankan H di kediamannya di Jalan Komyos Soedarso, Kelurahan Sungai Belitung, Pontianak Barat, pada Selasa (22/10) pukul 00.30 WIB. H mengaku membeli sabu seharga Rp 500 ribu per jie dari seorang wanita berinisial M di Kampung Beting, Pontianak Timur, dan berencana menjualnya kepada seorang pria berinisial T di Kabupaten Ketapang seharga Rp 600 ribu per jie.

“Awalnya H ini mendapatkan pesanan dari seseorang di Kabupaten Ketapan berinisial T, kemudian H membeli sabu itu melalui seorang wanita berinisial M di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak dengan harga Rp.5.000.000,- (10 Jie), kemudian H ini akan menjual kepada T dengan harga Rp. 6.000.000, dari penjualan tersebut H meraup keuntungan sebesar 1.000.000,”ungkap Ade.

“Pengiriman ini bukan yang pertama kalinya. Keduanya sudah beberapa kali mengedarkan sabu antar kabupaten,” tegas Ade.

Akibat perbuatannya, H dan R kini mendekam di Rutan Polres Kubu Raya dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Kedua Idul Fitri, Lasarus Bersilaturahmi ke Sejumlah Tokoh di Kalbar
LAZISNU Kalbar dan BSI KCP Pontianak Salurkan THR Untuk Yatim Dhuafa
LAZISNU Kalbar Serahkan SK Pengelola JPZIS Masjid Ma’ashabirin Periode 2025-2028
Kaharudin Hadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak
Kemenag Kalbar Cairkan Tunjangan Profesi Guru PAI di Sekolah, Termasuk yang Diangkat Pemda
LAZISNU Kalbar Bagikan Ratusan Al-Qur’an ke Masjid dan Pesantren
NU Care-LAZISNU Kalbar Salurkan Zakat Fitrah Secara Door to Door di Ambawang Kuala
PMII Rayon FISIP UNTAN Bagikan Ratusan Paket Takjil di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 13:59 WIB

Hari Kedua Idul Fitri, Lasarus Bersilaturahmi ke Sejumlah Tokoh di Kalbar

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:17 WIB

LAZISNU Kalbar dan BSI KCP Pontianak Salurkan THR Untuk Yatim Dhuafa

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:22 WIB

LAZISNU Kalbar Serahkan SK Pengelola JPZIS Masjid Ma’ashabirin Periode 2025-2028

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:18 WIB

Kaharudin Hadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak

Jumat, 28 Maret 2025 - 19:59 WIB

Kemenag Kalbar Cairkan Tunjangan Profesi Guru PAI di Sekolah, Termasuk yang Diangkat Pemda

Berita Terbaru

Pengertian Halal Bihalal Saat Idul Fitri: Apa Tujuannya?. Foto/Instagram.

Islam

Pengertian Halal Bihalal Saat Idul Fitri: Apa Tujuannya?

Minggu, 6 Apr 2025 - 13:22 WIB

Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House. Foto/Istimewa.

Daerah

Momentum Idul Fitri, Wabup Sukiryanto Adakan Open House

Jumat, 4 Apr 2025 - 16:47 WIB