Dua Pengedar Sabu di Kubu Raya Ditangkap: Akui Sudah Tiga Kali Beraksi

- Editor

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pengedar Sabu di Kubu Raya Ditangkap: Akui Sudah Tiga Kali Beraksi. Foto/Istimewa.

i

Dua Pengedar Sabu di Kubu Raya Ditangkap: Akui Sudah Tiga Kali Beraksi. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap oleh tim gabungan Unit Lidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya dan Polsek Terentang. Kedua pelaku, berinisial SI (43) dan SN (29), yang merupakan warga Kabupaten Kubu Raya, diamankan di tepi Jalan Tanjung Bayur, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, pada Senin (11/11/2024).

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas pengiriman narkotika dari kawasan Beting, Pontianak Timur, menuju Kecamatan Terentang. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi para pelaku.

“Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap SI dan SN di tepi Jalan Tanjung Bayur, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya,” ujar Ade pada Rabu (13/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 7,95 gram yang disimpan di dalam tas milik SN. Ketika diinterogasi, SN mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual bersama SI di Kecamatan Terentang untuk mendapatkan keuntungan.

“Ini bukan kali pertama mereka melakukan aksi serupa. Dari pengakuan keduanya, mereka sudah tiga kali terlibat dalam peredaran sabu di Kecamatan Terentang,” jelas Ade menerangkan.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Tim gabungan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua pelaku.

Lebih lanjut, Ade mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Informasi dari masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kubu Raya,” tegasnya menghimbau.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Sujiwo-Sukiryanto Akan Dilantik Tanggal 6 Februari 2025 Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya
Pelantikan dan PKD PMII IAIN Pontianak Komitmen Majukan Organisasi
Banjir di Kalbar, Kopri PMII Mempawah Minta Pemerintah Serius Mitigasi Bencana
Warga Banjarmasin Melakukan Percobaan Bunuh Diri dari Tower SUTT Milik PLN
Dua Pencuri Kabel di Kubu Raya Ditangkap Polisi
Isra Mi’raj di Polres Kubu Raya, Polisi Diajarkan Pentingnya Kejujuran dan Amanah
MTs Al-Madani Pontianak Sukses Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj di Masjid Muhtadin Untan
Diskusi Interaktif LBM NU Bersama Ketua PWNU Riau: Bahas Program Unggulan

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 16:06 WIB

Sujiwo-Sukiryanto Akan Dilantik Tanggal 6 Februari 2025 Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya

Jumat, 31 Januari 2025 - 13:51 WIB

Pelantikan dan PKD PMII IAIN Pontianak Komitmen Majukan Organisasi

Jumat, 31 Januari 2025 - 13:30 WIB

Banjir di Kalbar, Kopri PMII Mempawah Minta Pemerintah Serius Mitigasi Bencana

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:34 WIB

Warga Banjarmasin Melakukan Percobaan Bunuh Diri dari Tower SUTT Milik PLN

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:10 WIB

Dua Pencuri Kabel di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Dua Pencuri Kabel di Kubu Raya Ditangkap Polisi. Foto/Istimewa.

News

Dua Pencuri Kabel di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Kamis, 30 Jan 2025 - 17:10 WIB