Dua Pengedar Sabu di Kubu Raya Ditangkap: Akui Sudah Tiga Kali Beraksi

- Editor

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pengedar Sabu di Kubu Raya Ditangkap: Akui Sudah Tiga Kali Beraksi. Foto/Istimewa.

i

Dua Pengedar Sabu di Kubu Raya Ditangkap: Akui Sudah Tiga Kali Beraksi. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap oleh tim gabungan Unit Lidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya dan Polsek Terentang. Kedua pelaku, berinisial SI (43) dan SN (29), yang merupakan warga Kabupaten Kubu Raya, diamankan di tepi Jalan Tanjung Bayur, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, pada Senin (11/11/2024).

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas pengiriman narkotika dari kawasan Beting, Pontianak Timur, menuju Kecamatan Terentang. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi para pelaku.

“Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap SI dan SN di tepi Jalan Tanjung Bayur, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya,” ujar Ade pada Rabu (13/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 7,95 gram yang disimpan di dalam tas milik SN. Ketika diinterogasi, SN mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual bersama SI di Kecamatan Terentang untuk mendapatkan keuntungan.

“Ini bukan kali pertama mereka melakukan aksi serupa. Dari pengakuan keduanya, mereka sudah tiga kali terlibat dalam peredaran sabu di Kecamatan Terentang,” jelas Ade menerangkan.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Tim gabungan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua pelaku.

Lebih lanjut, Ade mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Informasi dari masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kubu Raya,” tegasnya menghimbau.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Bawaslu Kubu Raya Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada
PMII Gelar Diskusi, Bahas Peran Agama dan Pemerintah Menuju Indonesia Emas 2045
Menang di Survei, Akankah Edi-Bahasan Dua Periode Pimpin Pontianak
Ratusan Personel Gabungan TNI-Polri Amankan Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Kubu Raya
Survei PolMark Pilkada Ketapang 2024: Alexander Wilyo-Jamhuri Ungguli Farhan-Leo dan Junai-Suprapto
Gedung Sekretariat PWNU Kalbar Dibangun Empat Lantai
Cabup Sujiwo Ajak Pendukung Tertibkan APK Paslon Jikir
Penancapan Pondasi Pertama untuk Pembangunan Sekretariat PWNU Kalbar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 18:21 WIB

Bawaslu Kubu Raya Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada

Senin, 25 November 2024 - 14:23 WIB

Menang di Survei, Akankah Edi-Bahasan Dua Periode Pimpin Pontianak

Senin, 25 November 2024 - 13:53 WIB

Ratusan Personel Gabungan TNI-Polri Amankan Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Kubu Raya

Minggu, 24 November 2024 - 22:06 WIB

Survei PolMark Pilkada Ketapang 2024: Alexander Wilyo-Jamhuri Ungguli Farhan-Leo dan Junai-Suprapto

Minggu, 24 November 2024 - 20:52 WIB

Gedung Sekretariat PWNU Kalbar Dibangun Empat Lantai

Berita Terbaru

News

Bawaslu Kubu Raya Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada

Senin, 25 Nov 2024 - 18:21 WIB