KALBAR SATU ID – Tim Joker Polsek Sungai Raya kembali ungkap dan amankan dua orang laki-laki yang diduga keras melakukan tindak pidana pencurian sejumlah kayu belian yang digunakan untuk penahan tanggul parit dan jalan di komplek pemakaman Bhakti Suci Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Akibat aksi kedua pelaku, Yayasan Marga Segar (Heng) mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya sesuai Laporan Pengaduan Nomor : TBL/120/VI/2023/SPKT POLSEK SUNGAI RAYA/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR tanggal 12 Juni 2023, untuk ditindak lanjuti.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, S.H., mengatakan, mendapatkan pengaduan dari yayasan Bhakti Suci, Tim Joker Polsek Sungai Raya langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah mendapatkan pengaduan dari Yayasan Bhakti Suci, Tim Joker yang merupakan personel gabungan Bhabinkamtibmas dan Sat Reskrim Polsek Sungai Raya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menciduk pelaku pencurian kayu belian yang digunakan untuk penahan tanggul parit dan jalan di komplek pemakaman Bhakti Suci,” kata Hasiholan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (19/6/23) pukul 10.00 Wib.
“Kayu belian itu dicuri oleh pelaku dengan cara dibongkar dari dalam tanah, dimana kayu belian itu untuk penahan tanggul parit dan jalan di komplek pemakaman Bhakti Suci Desa Parit Baru, akibatnya, Yayasan Marga Segar (Heng) mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 05.00 Wib, Tim Joker besutan Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, S.H., berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga keras pelaku pencurian tersebut.
“IB Als Iqbal (25) warga Kecamatan Sungai Raya kami amankan tanpa perlawanan di salah satu warung Kopi di Kecamatan Sungai Raya, saat di introgasi secara singkat, IB Als Iqbal mengakui telah melakukan pencurian kayu belian di komplek pemakaman Bhakti Suci Desa Parit Baru,” ungkap Hasiholan.
“ Tidak sampai disitu saja, dari keterangan IB Kasus ini kami kembangkan. Sekira pukul 20.00 Wib Joker mengamankan HN Als Iwan di kediamannya yang beralamat di Pontianak Timur beserta barang bukti 18 (Delapan Belas) Buah Kayu Belian Balok dan 30 (Tiga Puluh) Buah Kayu Papan Belian dan 1 unit Pick Up Merek Daihatsu Grand Max KB 8592 A0 ( Sarana Sewa Order Maxim) ,” tuturnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk proses hukum lebih lanjut, dan Tim Joker masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini.
“Saat ini kedua pelaku sudah kami ditetapkan selaku Tersangka dalam tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” tegas Hasiholan.
Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholan Saragih pun menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar tetap waspada terhadap aksi kejahatan dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian. Tindak pidana pencurian merupakan ancaman bagi keamanan dan ketertiban masyarakat, oleh karena itu kerjasama dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas kejahatan tersebut.