Forum Diskusi Tata Niaga Sawit: Pemprov Kalbar Gandeng GAPKI dan Polda

Forum Diskusi Tata Niaga Sawit: Pemprov Kalbar Gandeng GAPKI dan Polda
Forum Diskusi Tata Niaga Sawit: Pemprov Kalbar Gandeng GAPKI dan Polda. Foto/istimewa.

KALBAR SATU ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalbar dan Polda Kalbar menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertema “Pembinaan dan Pengawasan Tata Niaga Kelapa Sawit di Kalimantan Barat” pada Rabu (9/7) di Ballroom Kencana Hotel Alimore, Kubu Raya.

FGD ini dihadiri unsur pemerintah daerah, akademisi, asosiasi petani, hingga pelaku usaha perkebunan. Agenda utama FGD kali ini adalah merumuskan solusi berbagai permasalahan dalam tata niaga sawit di Kalbar, terutama terkait maraknya pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun, pencurian Tandan Buah Segar (TBS), hingga keberadaan loading ramp tanpa izin.

Bacaan Lainnya

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Kalbar, Drs. Ignasius IK, S.H., M.Si., yang mewakili Gubernur Kalbar, menegaskan bahwa sawit tetap menjadi sektor strategis perekonomian Kalbar. Namun, ia mengakui, masih ada persoalan serius dalam sistem tata niaga di lapangan.

“Masih banyak penyimpangan, termasuk keberadaan loading ramp yang merusak kemitraan, memicu pencurian TBS, hingga mengganggu iklim investasi. Dari 359 ramp, hanya 97 yang memiliki izin,” tegas Ignasius.

Ia mendorong FGD ini dapat menjadi momentum untuk merumuskan perbaikan tata kelola sawit di Kalbar.

Dorong Tim Terpadu Perkebunan Sawit

Ketua GAPKI Kalbar, Aris Supratman, menyebut FGD ini digelar untuk mencari solusi bersama terhadap persoalan sawit di Kalbar. Ia mengusulkan pembentukan Tim Terpadu Pendampingan Percepatan Perkebunan Kelapa Sawit tingkat provinsi.

“Tim ini nantinya bisa menjadi pengawas, fasilitator, dan pendamping dalam penyelesaian hambatan tata niaga sawit,” ujarnya.

Dalam sesi pemaparan, Kepala Dinas Perkebunan Kalbar, Heronimus Hero, menegaskan bahwa tata niaga TBS diatur jelas dalam Permentan No. 13/2024 dan Pergub Kalbar No. 86/2022. PKS wajib membeli TBS dari koperasi atau kelompok tani mitra resmi, tanpa perantara ramp.

Namun, ia mengakui banyak tantangan di lapangan, seperti ramp ilegal dan PKS tanpa kebun yang merusak kemitraan petani.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalbar, Dr. Syarif Kamaruzaman, menambahkan bahwa ramp bisa legal jika berbadan hukum dan memenuhi standar operasional yang diatur.

“Ramp harus bermitra resmi dengan PKS dan memenuhi SOP penimbangan, grading, hingga pencatatan transaksi. Ini demi mencegah praktik ilegal,” tegasnya.

Dari Dinas Penanaman Modal, Ibu Dayang Yuli Samsiah menekankan pentingnya semua ramp masuk dalam sistem OSS-RBA dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Perwakilan Polda Kalbar, Kompol Febriawan, menegaskan pentingnya pengawasan tata niaga sawit demi menciptakan iklim bisnis sehat serta menghindari konflik sosial.

Hasil FGD dan Rekomendasi

FGD tersebut merumuskan sejumlah rekomendasi, di antaranya:

1. Evaluasi dan penertiban PKS tanpa kebun serta ramp ilegal.

2. Legalitas ramp dengan syarat berbadan hukum, memiliki peralatan standar, serta kemitraan resmi dengan PKS.

3. Mendorong penerbitan regulasi khusus ramp sawit.

4. Penegakan hukum tegas terhadap pelanggaran tata niaga.

5. Pembentukan Tim Terpadu Pendampingan Percepatan Perkebunan Kelapa Sawit Provinsi Kalbar.

6. Keanggotaan tim akan melibatkan dinas terkait, GAPKI, dan unsur lainnya.

FGD diikuti sekitar 150 peserta secara daring dan luring, yang terdiri atas pemerintah daerah, pelaku usaha, asosiasi petani.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan