Gegera Isu Hibah, Sutarmidji Rela Serahkan Aset ke Negara Tanpa Peradilan

Gegera Isu Hibah, Sutarmidji Rela Serahkan Aset ke Negara Tanpa Peradilan
Foto Instagram @bang.midji.

KALBAR SATU ID – Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, mengambil langkah mengejutkan dengan membuat surat kuasa yang ditujukan langsung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Dalam surat kuasa bertanggal 25 Juni 2025 itu, Sutarmidji menyatakan bersedia menyerahkan aset pribadinya yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir untuk negara, tanpa melalui proses peradilan, jika terbukti ada aliran dana hibah kepada Yayasan Mujahidin maupun hibah lainnya selama ia menjabat sebagai Gubernur Kalbar.

Bacaan Lainnya

Surat kuasa tersebut ditandatangani langsung oleh Sutarmidji di atas meterai Rp10.000 dan turut diketahui serta disetujui istrinya, Lis Maryani.

Isi pokok surat kuasa itu berbunyi:

“… memberi kuasa kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, untuk mengambil aset saya yang tercatat di LHKPN terakhir untuk negara tanpa perlu proses peradilan, apabila ditemukan adanya aliran dana hibah kepada Yayasan Mujahidin dan hibah lainnya selama saya menjabat Gubernur Kalimantan Barat ke diri saya, isteri dan anak serta menantu saya.”

Melalui akun Instagram pribadinya, @bang.midji, Sutarmidji juga memberikan penjelasan mengenai langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa keluarganya merasa terganggu dengan berbagai isu simpang siur terkait hibah ke Yayasan Mujahidin.

“Saya beserta keluarga merasa terganggu atas simpang siur masalah hibah kepada Yayasan Mujahidin, sebagai tanggung jawab moril dan yuridis, saya beri kuasa kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar. Surat kuasa khusus ini bisa diambil kapan saja dibutuhkan. Besok penjelasan detail sy ttg hibah Mujahidin ada di AP Post,” tulis Sutarmidji dalam captionnya, Minggu (21/9/2025).

Dengan adanya surat kuasa ini, Sutarmidji menegaskan kesiapannya untuk bertanggung jawab penuh jika terbukti menerima aliran dana hibah yang dipersoalkan.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan