KALBAR SATU ID, PONTIANAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada Tahun 2024.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Orchardz Gajah Mada, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Jum’at (2/8/2024).
Kegiatan tersebut melibatkan 121 peserta dari Forkopimda Kalbar, Instansi Pemerintah, Perguruan Tinggi, Perwakilan Partai Politik, LSM/Organisasi dan Media.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Muhammad Syarifuddin Budi mengatakan, sosialisasi ini merupakan bagian dari kewajibannya untuk menyampaikan kepada semua pihak terutama partai politik yang nanti mengusung pasangan calon.
“Kami harus sampaikan apa saja syarat dalam pendaftaran pasangan calon dan apa saja yang harus disiapkan oleh pasangan calon,” kata Syarifuddin Budi kepada awak media.
Baca juga: Mochammad Afifuddin Resmi Jabat Ketua KPU RI Definitif Periode 2022-2027
Lebih lanjut, ia menyampaikan, pada tanggal 24 sampai tanggal 26 Agustus nanti bakal diumumkan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Sementara untuk pendaftaran di tanggal 27 sampai 29 Agustus.
Sementara di antara tahapannya, Syarifuddin Budi menjelaskan pada tanggal 27 sampai 21 September ada proses verifikasi administrasi, proses verifikasi faktual, proses tanggapan publik.
“Kalau semua rapi, maka di tanggal 22 September KPU akan mengumumkan dan menetapkan pasangan calon untuk dilakukan cabut undi nomor urut pada tanggal 23 September,” jelas Syarifuddin Budi.
“Proses itu sebelum masa kampanye pada tanggal 25 hinggal 23 November. Sementara tepatnya Rabu 27 November 2024 hari H yakni pemungutan suara baik Gubernur-Wakil Gubernur, Wali Kota-Wakil Walikota, dan Bupati-Wakil Bupati,” lanjutnya.
Dituturkan, KPU Provinsi Kalimantan Barat juga akan melibatkan para pihak, dimana nanti akan di keluarkan surat keterangan sehat, surat keterangan pengadilan tentang bebas narapidana, bebas narkoba, termasuk surat dari pengadilan dari tata niaga.
Dalam kesempatan itu, Syarifuddin Budi menegaskan, yang terpenting untuk di ketahui adalah peserta harus mengetahui 20% syarat kursi minimal yang dibutuhkan atau 13 kursi sudah terpenuhi dan semua syarat-syarat calonnya sudah di lengkapi semua, maka kemudian barulah partai politik dan pasangan calonnya dapat mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Kalimantan Barat.
“Waktunya masih cukup panjang. Ada waktu bagi partai politik dan semua pihak yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk mengurus semua kebutuhan termasuk syarat-syarat administrasi yang harus di kumpulkan,” tegasnya.