KALBAR SATU ID – Dalam rangka mendukung terciptanya budaya tertib lalu lintas serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban hukum, Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, MM., MH., menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan “Patuh Kapuas 2025” di Lapangan Jananuraga Polda Kalbar Pontianak, Senin (14/7/2025).
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) secara resmi menggelar Operasi Patuh Kapuas 2025 yang berlangsung selama 14 hari kedepan.
Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas serta mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.IK.,M.H.menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi patuh ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang cenderung meningkat di wilayah Kalbar, serta meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas.
“Operasi ini merupakan langkah strategis untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya, termasuk kewajiban menggunakan kendaraan yang layak, taat pajak, dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Kapolda usai memimpin apel.
Dirinya juga menegaskan bahwa operasi ini tidak semata-mata berfokus pada penindakan hukum, melainkan juga pada upaya edukatif dan pelayanan. Polda Kalbar akan menggandeng berbagai pihak seperti Bapenda, Jasa Raharja, serta stakeholder terkait untuk memberikan kemudahan pelayanan administrasi kendaraan, seperti perpanjangan SIM dan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di lokasi razia.
“Razia kali ini kita selenggarakan secara humanis. Masyarakat yang terjaring karena pajak kendaraan mati atau SIM yang kadaluarsa akan langsung kita fasilitasi di tempat untuk melakukan pembayaran atau pengurusan administrasi,” tambahnya.
Kapolda juga mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah titik rawan kecelakaan yang menjadi fokus dalam Operasi Patuh Kapuas 2025. Selain lokasi, waktu-waktu tertentu seperti malam hari dan akhir pekan juga menjadi perhatian khusus karena maraknya aksi balap liar atau trek-trekan.
“Kita sudah petakan beberapa lokasi rawan termasuk blank spot atau wilayah yang sulit dijangkau jaringan komunikasi. Ini penting agar respon terhadap kecelakaan bisa lebih cepat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Pipit menegaskan bahwa kendaraan bodong atau tidak dilengkapi surat-surat sah akan langsung diproses secara hukum. Penegakan hukum berlaku bagi siapapun, termasuk anggota Polri dan keluarganya.
Ditempat yang sama, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2025.
Dirinya juga menekankan pentingnya operasi ini dalam mendorong masyarakat untuk kembali mengurus kewajiban pajaknya yang selama ini terabaikan.
“Banyak masyarakat yang STNK-nya mati, BPKB-nya juga mati, dan tidak diperpanjang. Dengan operasi ini, kita harapkan mereka akan sadar dan mengurus kembali pajaknya,” kata Ria Norsan.
Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga memberikan diskon denda pajak kendaraan sebesar 40–50 persen kepada masyarakat, tergantung pada jenis dan tingkat keterlambatan.
“Silakan masyarakat manfaatkan momen ini. Ada diskon denda pajak kendaraan, kita matchingkan dengan Operasi Patuh ini. Kebijakan strategis ini berupa program pemberian keringanan dan pembebasan pajak di bidang kendaraan bermotor. Kebijakan ini akan diberlakukan serentak mulai 30 Juni 2025 hingga 20 Desember 2025”, ujarnya.
Adapun dasar kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor. Peraturan ini merupakan turunan dari kewenangan otonomi daerah dalam pengelolaan pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kebijakan yang dimaksud adalah sebagai berikut pertama, pembebasan denda bagi wajib pajak yang memiliki keterlambatan dalam pembayaran kendaraan bermotor dan opsen pajak. Kemudian, pembebasan pajak progresif, yakni untuk kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya.
Kemudian pemotongan atau diskon pajak kendaraan bermotor yakni diskon 5 persen untuk pokok PKB bagi kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.Kemudian diskon 25 persen untuk pokok PKB yang menunggak selama 4 tahun dan diskon 40 persen untuk pokok PKB kendaraan yang menunggak selama 5 tahun.Selanjutnya, diskon 50 persen diberikan terhadap pokok pajak kendaraan bermotor untuk satu masa pajak kendaraan dari luar Kalbar yang melakukan mutasi ke plat nomor Kalbar.
Tak hanya itu, diberikan juga gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemprov Kalbar bersama Tim dalam mendukung pemulihan ekonomi serta memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah kondisi biaya hidup yang terus meningkat.
Melalui Operasi Patuh Kapuas 2025, pihak kepolisian dan pemerintah daerah berharap terciptanya budaya tertib lalu lintas serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban hukum, termasuk pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu.
Operasi ini juga menargetkan kendaraan bodong yang tidak memiliki dokumen resmi. Untuk kasus seperti itu, pihak yang berwenang akan langsung menyerahkan ke fungsi reserse untuk penindakan hukum.
Hadir dalam apel tersebut, jajaran pejabat tingkat utama Polda Kalbar, beberapa perwakilan kepala OPD di lingkungan Pemprov Kalbar, serta beberapa instansi vertikal.