KALBAR SATU – Habib Bahar Bin Smith terjerat kasus ujaran kebencian. Atas tindakannya itu, Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berbau SARA saat berceramah di Kabupaten Bandung.
Diterangkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman, penetapan Habib Bahar sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti.
“Kemudian penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) dan saudara TR menjadi tersangka,” kata Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar pada Senin 3 Januari 2022 malam.
Lebih lanjut, Kombes Arief menerangkan, atas kepentingan penyidikan, kini penyidik sudah melakukan penahanan terhadap Habib Bahar dan TR.
“Kedua tersangka (Habib Bahar dan TR) ditahan karena ancaman hukuman berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih,” terangnya.
Baca Juga: Empat Lokasi Menjadi Sasaran, BINDA Kalbar Sukseskan Vaksinasi di Kabupaten Ketapang
Kemudian Kombes Arief merinci sejumlah pasal yang dipakai untuk menjerat Habib Bahar dan TR atas tindakannya tersebut.
Kedua tersangka (Habib Bahar dan TR) dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Pasal 55 KUHP ayat (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1). mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2).
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Baca Juga: Keluhan Hambatan Ekspor Produk Hutan di Kalbar
Pasal 55 KUHP (2) menyatakan “Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.”.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45a ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE, yakni: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB.
Pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB. Lalu, Kombes Arief mengatakan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Habib Bahar ditahan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari seseorang berinisial TNA terkait adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.#