KETAPANG, KALBAR SATU ID – Menanggapi harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang turun derastis di Kabupaten Ketapang, Ketua DPC GMNI Ketapang sampaikan keluhan masyarakat.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ketapang mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) agar segera memberikan solusi terkait turun derastisnya harga TBS sawit yang memberatkan petani.
“Berdasarkan Pergub Kalbar Nomor 63 Tahun 2018, penentuan harga TBS sawit adalah pemerintah bukan perusahaan. Sehingga pemerintah provinsi maupun daerah harus mengambil tindakan apabila ada perusahaan yang mengabaikan aturan tersebut,” sebut Endang Kurniawan, Ketua DPC GMNI Ketapang.
Baca juga: DPD Kalbar Lantik DPC Pontianak, Inilah Daftar Pengurus Cabang GMNI Periode 2022-2024
Baca juga: Ketua PCNU Bengkayang: Hasyim Hadrawi Layak Jadi Ketua PWNU Kalbar
Berdasarkan aturan tersebut, lanjut Endang, penetapan TBS Periode II April 2022, harga terendah pada umur tiga tahun sebesar Rp2.861,43 per kilogram dan harga tertinggi pada umur 10-20 tahun Rp3.825,03 per kilogram.
“Sebagian besar masyarakat kabupaten Ketapang yang berada di kecamatan pedalaman merupakan petani sawit, rata-rata sumber ekonomi dari hasil kelapa sawit baik hasil kebun sawit sendiri maupun sebagai buruh sawit,” jelasnya.
Tercatat, sejak tahun 2021 kalbar memiliki lahan sawit seluas 697.182Ha dan Kabupaten Ketapang 263.242Ha. Saat ini pabrik kelapa sawit enggan untuk membeli sawit petani.
Baca juga: Nilai Banyak Masalah, GMNI Kalbar Minta Jokowi Fokus Selesaikan Soal Hidup Rakyat
“Kalaupun dibeli tidak sesuai Pergub No. 63 tahun 2018 yang pada akhirnya merugikan masyarakat. Bahkan ada laporan harga TBS yang di terima petani dari pabrik di Ketapang tinggal berkisaran Rp1.600an,” kata Endang.
Ia juga menyampaikan bahwa laporan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa harga sawit khususnya di Ketapang terjun bebas dari aturan yang ditetapkan pemerintah.
“Harusnya dengan adanya penetapan itu perkebunan kelapa sawit (PKS) harus tetap bertanggung jawab baik pada mitranya maupun ke para petani. Ini perusahaan tidak berkomitmen terhadap aturan yang berlaku. PKS dengan seenaknya menetapkan harga TBS secara sepihak tanpa mengikuti regulasi yang ada. Di tambah lagi harga pupuk yang terus naik. Petani mau makan apa?,” ungkap Endang.
Baca juga: PA GMNI Pontianak Peduli Warga TPA Sampah Batu Layang dengan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Aktivis itu pun meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dan Pemda Ketapang agar sigap dalam menangani permasalahan ini.
“Pemerintah harus sigap dan tegas, jangan hanya di medsos tapi panggil para investor-investor yang tidak bertanggung jawab itu berikan sanksi, terlebih pada investor yang sedkit berkontibusi terhadap masyarakat Ketapang,” pungkas Endang Kurniawan.