PONTIANAK, KALBAR SATU – Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi didampingi Komisariat Repdem melaporkan akun tiktok @hinduneseababi yang menghina dan menebar ujaran kebencian terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri ke Polda Kalbar, Jumat (15/04/2022).
Nindia Candra, SH. Selaku Ketua Komisariat Advokasi Repdem Kalbar mengatakan hal tersebut memantik kamarahan dan mengkhawatirkan akan adanya gejolak dan keributan politik yang meluas.
“Sehingga Repdem Kalbar segera membuat pengaduan pada hari Jumat tgl 15 April 2022 sekitar pukul 15.00 wib,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengaduan tersebut Petugas penerima aduan menerapkan, Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang ITE yang berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Pengaduan yang disampaikan, diakuinya merupakan suatu kewajiban dan hak bagi Repdem Kalbar sebagai kader PDI Perjuangan.
Baca juga: Hijaukan Bumi, PDI Perjuangan Kalbar Tanam 500 Pohon
“Kami marah dan tidak terima atas penghinaan terhadap Ketua umumnya Ibu Hj.Megawati Soekarnoputri serta sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan, simbol yang dihormati dan dibanggakan bagi seluruh kader PDI Perjuangan termasuk Repdem KalBar. tujuan dari kedatangan kami hari ini untuk melaporkan,” sebutnya.
Paulus Ade Sukma Yadi, Ketua DPD Repdem KalBar menjelaskan bahwa Repdem sebagai anak kandung PDI Perjuangan tentu harus menjadi mata, telinga dan ototnya organisasi induk.
“Hari ini adalah bukti Repdem bukan hanya sekedar nama doang, kita komitmen membela PDI Perjuangan dalam hal apa pun. Apa lagi melihat akun tiktok tersebut menyebutkan Ibu Hj. Megawati Soekarnoputri dengan kata-kata kotor yaitu bab**,” terangnya.
“Ucapan dalam video tersebut jelas merusak dan melukai hati kami sebagai sayap PDI Perjuangan, sebab Ibu Megawati adalah otokoh bagi kami, beliau Putri dari Presiden RI pertama, mantan Presiden ke-5,” tambahnya.
Selain itu, Ade mengingatkan bahwa Ibu Megawati hingga hari ini menjabat sebagai Ketua PDI Perjuangan bukan dengan cara mudah melainkan dengan penuh perjuangan, coba lihat kembali sejarah PDI Perjuangan yang dulunya bernama PDI.
Baca juga: PDI Perjuangan Kalimantan Barat Bakal Bangun Patung Bung Karno
“Ketika itu Ibu Megawati menjadi Ketum PDI Perjuangan banyak pihak yang ingin menzolimi kemenangan Kongres PDI Perjuangan dimana pada saat itu Kongres memutuskan bahwa Putri Soekarno tersebut sebagai Ketum PDI Perjuangan, berbagai cara musuh politiknya ingin merebut kekuasaan beliau, berakhir pada peristiwa terparah yaitu Peristiwa Kuda Tuli tepatnya 27 Juli 1996 di Jl. Ponegoro 58 Jakarta Pusat, hingga merenggut beberapa nyawa pendukung militan Ibu Megawati,” jelasnya.
Atas dasar historis terebut, lanjutnya, kami tidak ingin ada yang menghina Ketua PDI Perjuangan sebab sama saja melukai hati seluruh kader PDI Perjuangan di Indonesia.
“Kami juga meminta kepada pihak kepolisin untuk mengusut tuntas akun tersebut sehingga harapan kami tidak menimbulkan potensi hukum, kami meyakini pihak kepolisian menjunjung tinggi nilai profesional,” lanjuttnya.
Oleh sebab itu, diakuinya bahwa pihaknya masih berkoordinasi kepihak kepolisian untuk selalu update perkembangan akan akun tiktok @hinduneseababi agar ditelusuri sampai tuntas hingga keindividu orangnya,
“NKRI adalah Negara hukum siapa pun oknum yang berani menghina orang lain maka wajib untuk diproses secara profesional sesuai hukum yang berlaku, seluruh kader Repdem juga kita harap untuk bergerak serentak serta mengawal proses laporan yang kita buat pada tanggal 15 April 2022 tersebut,” katanya. #