Jadi Buronan, Pelaku Pencurian Motor di Sungai Ambawang Menyerahkan Diri

- Editor

Rabu, 2 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/Humas Polres Kubu Raya.

i

Foto/Humas Polres Kubu Raya.

KALBAR SATU ID – Pria berinisial YG (20), warga Desa Teluk Empening, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, menyerahkan diri ke polisi setelah tiga hari menjadi buronan. Ia diduga mencuri sepeda motor Yamaha Vixion milik korban berinisial RS.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, membeberkan kronologi penangkapan tersebut. “Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 21 Juli 2023, sekitar pukul 06.30 WIB. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,5 juta,” ungkap AIPTU Ade, saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/23).

“Pada hari Rabu (26/7/23) jam 14.00 Wib, YG memilih menyerahkan diri karena ia takut atas perbuatannya dan datang ke Polres Mempawah untuk segera diproses secara hukum, namun setelah dilakukan introsgasi terhadap YG oleh Jatanras Polres Mempawah pencurian itu dilakukan di wilayah hukum Polres Kubu Raya tepatnya di Kecamatan Sungai Ambawang,” kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Ade mengungkapkan, Jatanras Polres Mempawah menghubungi Polsek Sungai Ambawang, kemudian Sat Reskrim Polsek Ambawang menuju Polres Mempawah.

“Setelah diinterogasi oleh unit Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang, YG mengakui perbuatannya, dimana niat pelaku sepeda motor itu hendak dijualnya dan hasil dari penjualan akan digunakan untuk keperluan pribadinya. Selanjutnya, YG dan barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Ambawang untuk proses lebih lanjut ,” terang Ade.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/16/VII/2023/SPKT POLSEK SUNGAI AMBAWANG/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR tanggal 27 Juli 2023, YG ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang.

“YG dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, namun kasus ini masih diperdalam oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dan ada TKP lain di wilayah Hukum Polres Kubu Raya,” tegas Ade.

Berita Terkait

Polres Kubu Raya Gelar Patroli dan Sosialisasi Operasi Keselamatan Kapuas
Polisi dan Masyarakat Cegah Tawuran di Jalan Adisucipto Kubu Raya
Polisi Amankan Lomba Mewarnai Tingkat PAUD dan TK di Kubu Raya
Polres Kubu Raya Dukung Ketahanan Pangan, Lahan 300 Hektare Siap Digarap
PA GMNI Pontianak Launching Pojok Pemikiran Bung Karno di Perpustakaan Daerah Provinsi Kalbar
Membangkitkan Pesona Lokal: Pelatihan Tata Kelola Desa Wisata di Kampong Melayu Laut
2 Kg Sabu Gagal Terbang ke Surabaya, Empat IRT Gigit Jari
NU Care Kalbar Salurkan Sedekah Pangan Untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Nur Ilahi

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:38 WIB

Polres Kubu Raya Gelar Patroli dan Sosialisasi Operasi Keselamatan Kapuas

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:33 WIB

Polisi dan Masyarakat Cegah Tawuran di Jalan Adisucipto Kubu Raya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:28 WIB

Polisi Amankan Lomba Mewarnai Tingkat PAUD dan TK di Kubu Raya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:21 WIB

Polres Kubu Raya Dukung Ketahanan Pangan, Lahan 300 Hektare Siap Digarap

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:13 WIB

PA GMNI Pontianak Launching Pojok Pemikiran Bung Karno di Perpustakaan Daerah Provinsi Kalbar

Berita Terbaru