Jadi Buronan, Pelaku Pencurian Motor di Sungai Ambawang Menyerahkan Diri

- Publisher

Rabu, 2 Agustus 2023 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/Humas Polres Kubu Raya.

i

Foto/Humas Polres Kubu Raya.

KALBAR SATU ID – Pria berinisial YG (20), warga Desa Teluk Empening, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, menyerahkan diri ke polisi setelah tiga hari menjadi buronan. Ia diduga mencuri sepeda motor Yamaha Vixion milik korban berinisial RS.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, membeberkan kronologi penangkapan tersebut. “Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 21 Juli 2023, sekitar pukul 06.30 WIB. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,5 juta,” ungkap AIPTU Ade, saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/23).

“Pada hari Rabu (26/7/23) jam 14.00 Wib, YG memilih menyerahkan diri karena ia takut atas perbuatannya dan datang ke Polres Mempawah untuk segera diproses secara hukum, namun setelah dilakukan introsgasi terhadap YG oleh Jatanras Polres Mempawah pencurian itu dilakukan di wilayah hukum Polres Kubu Raya tepatnya di Kecamatan Sungai Ambawang,” kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Ade mengungkapkan, Jatanras Polres Mempawah menghubungi Polsek Sungai Ambawang, kemudian Sat Reskrim Polsek Ambawang menuju Polres Mempawah.

“Setelah diinterogasi oleh unit Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang, YG mengakui perbuatannya, dimana niat pelaku sepeda motor itu hendak dijualnya dan hasil dari penjualan akan digunakan untuk keperluan pribadinya. Selanjutnya, YG dan barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Ambawang untuk proses lebih lanjut ,” terang Ade.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/16/VII/2023/SPKT POLSEK SUNGAI AMBAWANG/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR tanggal 27 Juli 2023, YG ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang.

“YG dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, namun kasus ini masih diperdalam oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dan ada TKP lain di wilayah Hukum Polres Kubu Raya,” tegas Ade.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penguatan Ekoteologi, Kemenag Kalbar Tanam Ribuan Pohon Matoa
Ketua DWP Kemenag Kalbar Berikan Pembinaan di Kota Singkawang
Muhajirin Yanis Ajak Jamaah Haji Perkuat Niat dan Peduli Lingkungan Lewat Gerakan Tanam Pohon
Majelis Adat Budaya Melayu Kalbar Gelar Milad ke-28 dan Halal Bihalal
Rakerda II LPTQ Provinsi Kalbar 2025 Resmi Dibuka, Muhajirin Yanis Apresiasi Dukung Penuh Gagasan Strategis
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Menkes RI Hadiri Peletakan Batu Pertama RSUD TBSI Kubu Raya
RSUD Tuan Besar Sy Idrus Diresmikan: Pemerintah Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan di Kubu Raya
Bank Kalbar Rayakan HUT Ke-61: Perkuat Komitmen Menuju Pertumbuhan Berkelanjutan

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 14:38 WIB

Penguatan Ekoteologi, Kemenag Kalbar Tanam Ribuan Pohon Matoa

Senin, 21 April 2025 - 21:42 WIB

Ketua DWP Kemenag Kalbar Berikan Pembinaan di Kota Singkawang

Senin, 21 April 2025 - 16:16 WIB

Muhajirin Yanis Ajak Jamaah Haji Perkuat Niat dan Peduli Lingkungan Lewat Gerakan Tanam Pohon

Sabtu, 19 April 2025 - 13:24 WIB

Majelis Adat Budaya Melayu Kalbar Gelar Milad ke-28 dan Halal Bihalal

Kamis, 17 April 2025 - 01:15 WIB

Rakerda II LPTQ Provinsi Kalbar 2025 Resmi Dibuka, Muhajirin Yanis Apresiasi Dukung Penuh Gagasan Strategis

Berita Terbaru

Pemkab Kubu Raya Siap Wujudkan Kabupaten Layak Anak. Foto/Istimewa.

Daerah

Pemkab Kubu Raya Siap Wujudkan Kabupaten Layak Anak

Selasa, 22 Apr 2025 - 18:12 WIB

Wako Edi Kamtono Resmikan Kantor Lurah Sungai Jawi Luar. Foto/Istimewa.

Daerah

Wako Edi Kamtono Resmikan Kantor Lurah Sungai Jawi Luar

Selasa, 22 Apr 2025 - 16:41 WIB