KALBAR SATU ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka rekrutmen Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan 27 November 2024.
KPPS akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wilayah masing-masing. Anggota KPPS yang bertugas di setiap TPS sebanyak tujuh orang, terdiri atas seorang ketua dan enam anggota.
Berikut jadwal, syarat, tahapan, besaran honor KPPS 2024.
Jadwal dan Tahapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Pendaftaran rekrutmen KPPS Pilkada 2024 dibuka mulai 17 September hingga 21 September 2024. Anggota KPPS yang lolos seleksi akan dilantik pada 7 November 2024 dan bertugas hingga 8 Desember 2024. Berikut jadwal lengkapnya:
Baca juga: KPU Kalbar Jadwalkan Kampanye Pilkada Mulai 25 September Sampai 23 November 2024
• Pengumuman Pendaftaran: 17-21 September 2024
• Penerimaan Pendaftaran: 17-18 September 2024
• Penelitian Administrasi: 18-29 September 2024
• Pengumuman Hasil Administrasi: 30 September – 2 Oktober 2024
• Tanggapan Masyarakat: 30 September – 5 Oktober 2024
• Pengumuman Seleksi: 5-7 Oktober 2024
• Penetapan KPPS: 7 November 2024
• Pelantikan KPPS: 7 November 2024
Syarat Pendaftaran KPPS 2024
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023, berikut syarat pendaftaran KPPS Pilkada 2024 yang perlu dicermati oleh masyarakat:
· WNI, berusia 17-55 tahun
· Setia pada Pancasila dan UUD 1945
· Integritas, jujur, dan adil
· Tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir
· Berdomisili di wilayah KPPS
· Sehat jasmani dan rohani
· Minimal pendidikan SMA/sederajat
· Tidak pernah dihukum pidana 5 tahun atau lebih
Honor KPPS Pilkada 2024
Untuk honor KPPS Pilkada 2024, terdapat perbedaan gaji yang diterima berdasarkan fungsi dan tugasnya masing-masing. Berikut rinciannya:
• Ketua KPPS: Rp 900.000/bulan
• Anggota KPPS: Rp 850.000/bulan
• Satlinmas: Rp 650.000/bulan