News

Jelang Pemilu 2024, KPU Kalbar Gelar Validasi Desain Surat Suara Bersama Seluruh Parpol

×

Jelang Pemilu 2024, KPU Kalbar Gelar Validasi Desain Surat Suara Bersama Seluruh Parpol

Sebarkan artikel ini
KPU kalbar,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Validasi dan Persetujuan Desain Surat Suara Pemilu 2024, bertempat di Aula Lantai II KPU kalbar, pada kamis, (2/11/23)

KALBAR SATU ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Validasi dan Persetujuan Desain Surat Suara Pemilu 2024, bertempat di Aula Lantai II KPU kalbar, pada kamis, (2/11/23).

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi mengatakan, kegiatan validasi desain surat suara ini untuk DPD RI, DPRD dapil Kalbar.

“Ini menjadi tahap terakhir sebelum kami tetapkan besok 3 November 2023 sebagai daftar calon tetap Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Budi saat di wawancara awak media.

Baca juga: KPU Kalbar Goes to Campus IKIP PGRI Pontianak Nonton Film Kerjarlah Janji

Ia menjelaskan, dalam kegiatan ini juga mengundang seluruh pimpinan partai politik.

“Hari ini semua pimpinan partai sangat serius mengawal desai surat suara, karena tanggal 5 November nanti akan ada validasi Nasional menuju ke film cetak surat suara,” paparnya.

Menurutnya, ketika running sejak penetapan 3 November, itulah menu calon dari dapil Kalbar untuk seluruh dapil di Provinsi Kalimantan Barat baik DPRD Provinsi.

Baca juga: KPU RI Dapat Rekor Penghargaan Muri: Nobar Film Kerjarlah Janji

“Pada saat DCS berjumlah 937, sementara DCT masih harus di rapatkan untuk penetapan DCT besok. Baru nanti akan diketahui angka akhirnya dan berlaku juga untuk calon perseorangan DPD,” katanya.

Dikatakan, tidak ada perbedaan Desain surat suara antara Pemilu 2019 dan 2024. Sebab, lanjutnya, semuanya sudah di atur dengan Undang-Undang yang sama, yakni memuat logo politik, nomor urut, lambang, dan seluruh daftar calon yang diusulkan oleh seluruh partai politik didalam lembar surat suaranya.

“Sementara untuk DPD hanya memuat foto perseorangan calon dan nama yang bersangkutan,” ungkapnya.

Baca juga: Cara Daftar KPU Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah

Selanjutnya Ketua KPU kalbar menyampaikan, untuk bacaleg yang meninggal dan namanya telah ditetapkan, maka sepanjang proses dan prosedur berlangsung normal sudah dijalankan tetap tidak dapat dikeluarkan dalam daftar calon tetap atau surat suara.

“Harapannya seluruh peserta Pemilu tidak ada peristiwa yang meninggal, kalaupun ada pasti nanti ada arahan dari KPU RI Itupun sebelum surat suara di cetak,” pungkasnya.