KALBAR SATU ID – Polres Kubu Raya saat ini gencar memasifkan edukasi pencegahan berita hoaks kepada masyarakat. Hal ini untuk mencegah penyebaran hoaks atau berita bohong menjelang Pemilu 2024 melalui media sosial.
Dalam program Jumat Curhat Ngopi Presisi, Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasat Binmas Polres Kubu Raya AKP Prambudi Priyanggodo, S.H, mengungkapkan, memasuki tahun politik, penyebaran berita bohong atau hoaks semakin banyak berdasarkan data riset dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Untuk itu, Prambudi berharap seluruh pemangku kepentingan terkait dapat bekerja sama mengedukasi masyarakat agar terhindar dari penyebaran hoaks sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut berlangsung di warkop Jalan Sultan Agung, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya yang dihadiri, Kepala Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Abas, S.Ag, Tokoh Masyarakat Desa Kuala Dua Dusun Keramat, PJU Polres Kubu Raya, Ketua Rt 10 Rw 01 Dusun Keramat 1 Desa Kuala 2 Rianto, Ketua Rw 01 Dusun Keramat 1 Desa Kuala 2 Nurhayati, Anggota MPA Desa Kuala 2, Masyarakat Dusun Keramat 1 beserta Bhabinkamtibmas Babinsa dan Babinportdirga. Jumat (6/10/23) pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Pria Ditemukan Tewas di Penginapan Nomor 203 Tanhul Pontianak, Cuma Pakek Pakaian Dalam
“Jangan sampai kita termakan oleh isu atau berita hoaks yang berada di media sosial, sehingga menjadi buah bibir yang dibagikan kepada keluarga, teman dan masyarakat dan berujung meneruskan berita kebohongan yang tidak diketahui kebenarannya. Kita harus bijak dan harus mengetahui kebenarannya sehingga kebohongan itu tidak kita teruskan,” kata prambudi.
“Nah caranya bagaimana kita mengetahui berita itu benar atau hoaks, bapak ibu sekalian bisa menanyakan hal itu ke pihak kepolisian melalui bhabinkamtibmas dan babinsa di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.
“Kami dari Polri khususnya Polres Kubu Raya melakukan upaya mencegah hoaks tidak saja melalui edukasi melalui personil di lapangan, kami memperkuat edukasi tersebut juga melalui media sosial dan media online dengan bekerja sama dengan teman-teman wartawan melalui Humas Polres Kubu Raya,” jelasnya.
Prambudi mengingatkan, Kepada masyarakat pengguna media sosial, setiap unggahan diawasi kepolisian dan pemerintahan. Bila menyebarkan informasi bohong, polisi dan pemerintah akan mengidentifikasi apakah unggahan itu berpotensi memecahkan persatuan dan kesatuan.
“Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur soal penindakan terhadap kasus penyebaran berita bohong. Pelaku yang menyebarkan informasi bohong terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” terangnya.
“Dengan kegiatan ini, saya menyampaikan pesan dari bapak Kapolres Kubu Raya, mari kita bersama menjaga kondusifitas kamtibmas di Kabupaten Kubu Raya menjelang Pilpres 2024 yang aman, nyaman, tentram serta tidak terpecah belah,” tegas Prambudi.