Jualan Sabu, Wanita di Kecamatan Sungai Kakap Diciduk Polisi

- Editor

Kamis, 29 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jualan Sabu, Wanita di Kecamatan Sungai Kakap Diciduk Polisi. Foto/Istimewa.

i

Jualan Sabu, Wanita di Kecamatan Sungai Kakap Diciduk Polisi. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Satuan Reserse Narkoba menciduk seorang wanita pengedar narkotika jenis sabu, EA (39) Alias EKO ditangkap aparat kepolisian di sebuah rumah di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya AKP B. Pandia mengungkapkan, sejumlah barang bukti turut diamankan, diantaranya 11 paket klip plastik yang berisi sabu dengan berat bruto 7,71 gram.

“Barang buktinya berupa 8 paket klip plastik kecil dan 3 plastik klip transparan ukuran sedang berisi serbuk kristal yang diduga sabu, kemudian 3 buah gelas kecil yang bertuliskan 100,70, dan 50 beserta uang tunai sebesar Rp. 500.000,-( Lima Ratus Ribu Rupiah),” ujar Pandia saat dikonfirmasi, Rabu (28/6/23) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pandia menambahkan, EA Alias EKO merupakan pengedar narkoba jenis sabu yang merupakan TO (Target Operasi). Saat ini EA Alias EKO sudah dijadikan Tersangka dalam Kasus ini.

Pandia menjelaskan, Diamankannya pelaku EA Alias EKO, bermula saat anggota Satuan Reserse Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang wanita yang menjual narkoba jenis sabu di wilayah Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada hari Sabtu (24/6/23) pukul 01.30 Wib, Tim mengamankan EA Alias EKO beserta barang bukti pada saat akan bertransaksi di sebuah rumah di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya,” jelas Pandia

Tersangka ini mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RT di daerah Pontianak Timur. Saat ini kami masih melakukan pengebangan kasus tersebut.

“Alibi Tersangka, mau menjual sabu demi membantu kehidupan kedua orang tuanya,” paparnya.

Akibat dari perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kubu Raya untuk segera memberikan informasi kepada pihak Kepolisian jika terdapat tempat maupun orang yang melakukan penyalahgunaan narkoba dan pihak kepolisian akan menjamin kerahasiaan.

“Jangan dekati Narkoba, karena Narkoba adalah musuh kita bersama,” tegas Ade.

Berita Terkait

MAN 2 Pontianak Siap Ikut Kompetisi Adiwiyata Nasional 2025
Mapaba PMII Komisariat STKIP Nasional: Pilar Perjuangan dan Perubahan
Jelang Ramadhan, Kemenag Kalbar Tekankan Pentingnya Sinergitas Pemerintah dengan Media
Wabup Kubu Raya Sukiryanto Pimpin Apel, Upaya Pembinaan Disiplin ASN
Musdes Penetapan APBDES 2025 Desa Sungai Segak: Transparan Untuk Kepentingan Masyarakat
Sambut Ramadhan, Polisi dan Anak-Anak TK Al Muhajirin Pawai Bersama
Dua Pencuri di Star Borneo 8 Kubu Raya Ditangkap Warga
Bupati Kubu Raya Sujiwo Siap Menerima Sanksi Partai
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 20:21 WIB

MAN 2 Pontianak Siap Ikut Kompetisi Adiwiyata Nasional 2025

Senin, 24 Februari 2025 - 17:52 WIB

Mapaba PMII Komisariat STKIP Nasional: Pilar Perjuangan dan Perubahan

Senin, 24 Februari 2025 - 17:39 WIB

Jelang Ramadhan, Kemenag Kalbar Tekankan Pentingnya Sinergitas Pemerintah dengan Media

Senin, 24 Februari 2025 - 17:16 WIB

Wabup Kubu Raya Sukiryanto Pimpin Apel, Upaya Pembinaan Disiplin ASN

Senin, 24 Februari 2025 - 15:34 WIB

Sambut Ramadhan, Polisi dan Anak-Anak TK Al Muhajirin Pawai Bersama

Berita Terbaru