Kabar Gembira! Denda Pajak Kendaraan Dihapus Mulai 30 Juni 2025

Kabar Gembira! Denda Pajak Kendaraan Dihapus Mulai 30 Juni 2025
Kabar Gembira! Denda Pajak Kendaraan Dihapus Mulai 30 Juni 2025. Foto/istimewa.

KALBAR SATU ID – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan di Kalimantan Barat! Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan program insentif bertajuk “Bayar Pajak Bebas Denda”.

Program ini berlangsung mulai 30 Juni 2025 hingga 20 Desember 2025, dengan berbagai keringanan pajak kendaraan bermotor yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Program ini mencakup pembebasan dan diskon pajak sebagai berikut:

1. Bebas Denda atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen PKB.

2. Bebas Pajak Progresif.

3. Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.

4. Diskon 5% untuk pokok PKB kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.

5. Diskon 50% untuk satu masa pajak bagi kendaraan luar Kalbar yang melakukan mutasi ke plat Kalbar.

6. Diskon 25% untuk kendaraan bermotor yang menunggak pajak 4 tahun.

7. Diskon 40% untuk kendaraan bermotor yang menunggak pajak 5 tahun ke atas.

Bupati Kubu Raya, Sujiwo menyambut baik kebijakan ini dan mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan langka ini guna menghindari akumulasi tunggakan pajak dan meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah sekaligus memberi keringanan bagi masyarakat. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor Badan Pendapatan Daerah setempat atau mengikuti kanal resmi Pemkab Kubu Raya di media sosial.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait