KALBAR SATU ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak resmi menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Barat, berinisial S, beserta seorang rekanan berinisial AL, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan jaringan serat optik tahun 2022.
“Kedua tersangka tersebut diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran lebih dari Rp3 miliar yang merugikan negara,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, Rabu (30/04/25).
Dia mengungkapkan bahwa pada Selasa (29/4/25), pihaknya telah memindahkan dua tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses hukum. Penahanan dilakukan setelah ditemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam penyimpangan anggaran proyek serat optik yang ditujukan untuk peningkatan jaringan internet antar instansi pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dua tersangka, yakni S selaku Kepala Dinas Kominfo Kalbar dan AL sebagai pelaksana proyek, ditahan setelah kami menemukan bukti awal yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan serat optik yang bertujuan untuk meningkatkan jaringan internet antar OPD di Kalbar,” kata Dwi.
Dalam keterangannya, Dwi Setiawan Kusumo menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan lebih dari Rp3 miliar,” tegas Dwi.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan sambil menunggu kelanjutan proses penyidikan dan persidangan di pengadilan.