Kakanwil Kemenag Kalbar Hadiri Bengkel Kluster Kerjasama Sosial dan Budaya Sesok Malindo

- Editor

Kamis, 27 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakanwil Kemenag Kalbar Hadiri Bengkel Kluster Kerjasama Sosial dan Budaya Sesok Malindo. Foto/Istimewa.

i

Kakanwil Kemenag Kalbar Hadiri Bengkel Kluster Kerjasama Sosial dan Budaya Sesok Malindo. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Barat, Dr. H. Muhajirin Yanis, M.Pd.I, menghadiri kegiatan Bengkel Kluster Kerjasama Sosial dan Budaya SOSEK MALINDO (Bidang Perundangan Islam) yang diselenggarakan oleh Jabatan Kehakiman Syariah Sarawak secara daring melalui Zoom Meeting di Oproom lantai tiga Kanwil Kemenag Kalbar pada Kamis (27/2/2025).

Kegiatan penting ini dihadiri Kabag Tata Usaha H. Kaharudin, S.Ag, Kepala Bidang Urusan Agama Islam, H. Mirad, M.AP, Kepala Bidang Penaiszawa H. Rohadi, M.Si, Ketua Tim pada Bidang Urais beserta ASN Bidang Urais, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, serta Kepala KUA dan Penghulu.

Ketua Hakim Syarie Sarawak, Datuk Haji Awang Suhaili Bin Ledi, menyoroti tantangan yang dihadapi dalam pernikahan lintas negara antara warga negara Malaysia (Sarawak) dan Indonesia (Kalimantan). Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah pengesahan pernikahan yang dilakukan tanpa izin resmi di negara asal serta kesulitan dalam melaksanakan putusan pengadilan terkait perkawinan dan perceraian lintas negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Muhajirin Yanis, menjelaskan tata cara dan persyaratan pernikahan beda kewarganegaraan di Indonesia, yang mencakup: usia minimal 19 tahun sebagai syarat menikah; Persetujuan kedua calon mempelai sebagai syarat mutlak;
Izin dari orang tua bagi calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun; Surat keterangan dari pejabat berwenang yang menyatakan bahwa pasangan telah memenuhi persyaratan untuk melangsungkan pernikahan campuran tanpa ada hambatan hukum.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan terjalin koordinasi yang lebih baik antara otoritas agama dan hukum dari kedua negara, sehingga permasalahan terkait pernikahan dan perceraian lintas negara dapat diselesaikan dengan lebih efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Editor : David

Berita Terkait

Mansur Zahri Terpilih Ketua KADIN, Siap Program Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya
Siap Wujudkan Era Baru, PMII Ketapang Gelar Musyawarah Pimpinan Cabang
Kakanwil Kemenag Kalbar Lepas Dai ke Kabupaten Sanggau
Pemkab Gelar Pelatihan Pendamping PKH Kabupaten Kubu Raya
Dua Pencuri Mesin Speed di Kubu Raya Berhasil Ditangkap
PC PMII dan Kopri Kota Pontianak Apresiasi Langkah Pemkot Atur Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadhan
Pencarian Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya di Kubu Raya Dihentikan
Empat Kabupaten Terima Bantuan Sembako Dari LAZISNU Kalbar

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 20:42 WIB

Mansur Zahri Terpilih Ketua KADIN, Siap Program Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:23 WIB

Siap Wujudkan Era Baru, PMII Ketapang Gelar Musyawarah Pimpinan Cabang

Kamis, 27 Februari 2025 - 17:03 WIB

Kakanwil Kemenag Kalbar Lepas Dai ke Kabupaten Sanggau

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:21 WIB

Pemkab Gelar Pelatihan Pendamping PKH Kabupaten Kubu Raya

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:11 WIB

Dua Pencuri Mesin Speed di Kubu Raya Berhasil Ditangkap

Berita Terbaru

Kakanwil Kemenag Kalbar Lepas Dai ke Kabupaten Sanggau. Foto/Istimewa.

News

Kakanwil Kemenag Kalbar Lepas Dai ke Kabupaten Sanggau

Kamis, 27 Feb 2025 - 17:03 WIB