KALBAR SATU ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Barat, Dr. H. Muhajirin Yanis, M.Pd.I, menghadiri kegiatan Bengkel Kluster Kerjasama Sosial dan Budaya SOSEK MALINDO (Bidang Perundangan Islam) yang diselenggarakan oleh Jabatan Kehakiman Syariah Sarawak secara daring melalui Zoom Meeting di Oproom lantai tiga Kanwil Kemenag Kalbar pada Kamis (27/2/2025).
Kegiatan penting ini dihadiri Kabag Tata Usaha H. Kaharudin, S.Ag, Kepala Bidang Urusan Agama Islam, H. Mirad, M.AP, Kepala Bidang Penaiszawa H. Rohadi, M.Si, Ketua Tim pada Bidang Urais beserta ASN Bidang Urais, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, serta Kepala KUA dan Penghulu.
Ketua Hakim Syarie Sarawak, Datuk Haji Awang Suhaili Bin Ledi, menyoroti tantangan yang dihadapi dalam pernikahan lintas negara antara warga negara Malaysia (Sarawak) dan Indonesia (Kalimantan). Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah pengesahan pernikahan yang dilakukan tanpa izin resmi di negara asal serta kesulitan dalam melaksanakan putusan pengadilan terkait perkawinan dan perceraian lintas negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Muhajirin Yanis, menjelaskan tata cara dan persyaratan pernikahan beda kewarganegaraan di Indonesia, yang mencakup: usia minimal 19 tahun sebagai syarat menikah; Persetujuan kedua calon mempelai sebagai syarat mutlak;
Izin dari orang tua bagi calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun; Surat keterangan dari pejabat berwenang yang menyatakan bahwa pasangan telah memenuhi persyaratan untuk melangsungkan pernikahan campuran tanpa ada hambatan hukum.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan terjalin koordinasi yang lebih baik antara otoritas agama dan hukum dari kedua negara, sehingga permasalahan terkait pernikahan dan perceraian lintas negara dapat diselesaikan dengan lebih efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Editor : David