Kakanwil Kemenag Kalbar Hadiri Bengkel Kluster Kerjasama Sosial dan Budaya Sesok Malindo

- Publisher

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakanwil Kemenag Kalbar Hadiri Bengkel Kluster Kerjasama Sosial dan Budaya Sesok Malindo. Foto/Istimewa.

i

Kakanwil Kemenag Kalbar Hadiri Bengkel Kluster Kerjasama Sosial dan Budaya Sesok Malindo. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Barat, Dr. H. Muhajirin Yanis, M.Pd.I, menghadiri kegiatan Bengkel Kluster Kerjasama Sosial dan Budaya SOSEK MALINDO (Bidang Perundangan Islam) yang diselenggarakan oleh Jabatan Kehakiman Syariah Sarawak secara daring melalui Zoom Meeting di Oproom lantai tiga Kanwil Kemenag Kalbar pada Kamis (27/2/2025).

Kegiatan penting ini dihadiri Kabag Tata Usaha H. Kaharudin, S.Ag, Kepala Bidang Urusan Agama Islam, H. Mirad, M.AP, Kepala Bidang Penaiszawa H. Rohadi, M.Si, Ketua Tim pada Bidang Urais beserta ASN Bidang Urais, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, serta Kepala KUA dan Penghulu.

Ketua Hakim Syarie Sarawak, Datuk Haji Awang Suhaili Bin Ledi, menyoroti tantangan yang dihadapi dalam pernikahan lintas negara antara warga negara Malaysia (Sarawak) dan Indonesia (Kalimantan). Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah pengesahan pernikahan yang dilakukan tanpa izin resmi di negara asal serta kesulitan dalam melaksanakan putusan pengadilan terkait perkawinan dan perceraian lintas negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Muhajirin Yanis, menjelaskan tata cara dan persyaratan pernikahan beda kewarganegaraan di Indonesia, yang mencakup: usia minimal 19 tahun sebagai syarat menikah; Persetujuan kedua calon mempelai sebagai syarat mutlak;
Izin dari orang tua bagi calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun; Surat keterangan dari pejabat berwenang yang menyatakan bahwa pasangan telah memenuhi persyaratan untuk melangsungkan pernikahan campuran tanpa ada hambatan hukum.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan terjalin koordinasi yang lebih baik antara otoritas agama dan hukum dari kedua negara, sehingga permasalahan terkait pernikahan dan perceraian lintas negara dapat diselesaikan dengan lebih efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Editor : David

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dea Anisa Nabila Raih Dua Medali Perunggu di Kejurnas Angkat Besi Senior 2025 Yogyakarta
Kemenag Kalbar Gelar Rapat Pemantapan Persiapan Pemberangkatan Jamaah Haji
Muhajirin Yanis Sebut Pentingnya Memperkuat Kerukunan Antar Umat Beragama di Kalbar
Siswa MAN 2 Pontianak Bahrul Annazir Raih Medali Emas di Ajang Nasional KOSSMI
Harlah ke-75, PW Fatayat NU Kalbar Sosialisasikan Pencegahan Perkawinan Anak
Kakanwil Kemenag Kalbar Harap JULEHA Makin Profesional
Halal Bihalal IPIM Kalbar Perkuat Sinergi dan Memperjuangkan Kesejahteraan Imam
Wisuda Santriwati Pesantren Darunnaim Putri, Muhajirin Yanis: Teruslah Menebar Cahaya Ilmu dan Akhlak Mulia

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:34 WIB

Kemenag Kalbar Gelar Rapat Pemantapan Persiapan Pemberangkatan Jamaah Haji

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:27 WIB

Muhajirin Yanis Sebut Pentingnya Memperkuat Kerukunan Antar Umat Beragama di Kalbar

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:14 WIB

Siswa MAN 2 Pontianak Bahrul Annazir Raih Medali Emas di Ajang Nasional KOSSMI

Senin, 12 Mei 2025 - 20:29 WIB

Harlah ke-75, PW Fatayat NU Kalbar Sosialisasikan Pencegahan Perkawinan Anak

Senin, 12 Mei 2025 - 18:43 WIB

Kakanwil Kemenag Kalbar Harap JULEHA Makin Profesional

Berita Terbaru

Pemkab Kubu Raya Optimalkan Pelayanan Investasi. Foto/Istimewa.

Daerah

Pemkab Kubu Raya Optimalkan Pelayanan Investasi

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:23 WIB