Kakanwil Kemenag Kalbar Hadiri Bengkel Kluster Kerjasama Sosial dan Budaya Sesok Malindo

- Publisher

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakanwil Kemenag Kalbar Hadiri Bengkel Kluster Kerjasama Sosial dan Budaya Sesok Malindo. Foto/Istimewa.

i

Kakanwil Kemenag Kalbar Hadiri Bengkel Kluster Kerjasama Sosial dan Budaya Sesok Malindo. Foto/Istimewa.

KALBAR SATU ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Barat, Dr. H. Muhajirin Yanis, M.Pd.I, menghadiri kegiatan Bengkel Kluster Kerjasama Sosial dan Budaya SOSEK MALINDO (Bidang Perundangan Islam) yang diselenggarakan oleh Jabatan Kehakiman Syariah Sarawak secara daring melalui Zoom Meeting di Oproom lantai tiga Kanwil Kemenag Kalbar pada Kamis (27/2/2025).

Kegiatan penting ini dihadiri Kabag Tata Usaha H. Kaharudin, S.Ag, Kepala Bidang Urusan Agama Islam, H. Mirad, M.AP, Kepala Bidang Penaiszawa H. Rohadi, M.Si, Ketua Tim pada Bidang Urais beserta ASN Bidang Urais, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, serta Kepala KUA dan Penghulu.

Ketua Hakim Syarie Sarawak, Datuk Haji Awang Suhaili Bin Ledi, menyoroti tantangan yang dihadapi dalam pernikahan lintas negara antara warga negara Malaysia (Sarawak) dan Indonesia (Kalimantan). Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah pengesahan pernikahan yang dilakukan tanpa izin resmi di negara asal serta kesulitan dalam melaksanakan putusan pengadilan terkait perkawinan dan perceraian lintas negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Muhajirin Yanis, menjelaskan tata cara dan persyaratan pernikahan beda kewarganegaraan di Indonesia, yang mencakup: usia minimal 19 tahun sebagai syarat menikah; Persetujuan kedua calon mempelai sebagai syarat mutlak;
Izin dari orang tua bagi calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun; Surat keterangan dari pejabat berwenang yang menyatakan bahwa pasangan telah memenuhi persyaratan untuk melangsungkan pernikahan campuran tanpa ada hambatan hukum.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan terjalin koordinasi yang lebih baik antara otoritas agama dan hukum dari kedua negara, sehingga permasalahan terkait pernikahan dan perceraian lintas negara dapat diselesaikan dengan lebih efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Editor : David

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momen Halal Bihalal, Kakanwil Kemenag Kalbar Ajak Tingkatkan Kualitas Pelayanan Umat
Gowes dan Tanam Pohon Bersama di Kubu Raya, Bentuk Sinergi Pemerintah Dengan Ulama
BWI Audiensi dengan Gubernur Kalbar: Bahas Peningkatan Pengelolaan Wakaf
DWP Kemenag Kalbar Adakan Halal Bihalal Untuk Merajut Silaturahmi
Kakanwil Kemenag Kalbar Gelar Rapat Pimpinan Pasca Liburan Idul Fitri
Hari Kedua Idul Fitri, Lasarus Bersilaturahmi ke Sejumlah Tokoh di Kalbar
LAZISNU Kalbar dan BSI KCP Pontianak Salurkan THR Untuk Yatim Dhuafa
LAZISNU Kalbar Serahkan SK Pengelola JPZIS Masjid Ma’ashabirin Periode 2025-2028

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 20:29 WIB

Momen Halal Bihalal, Kakanwil Kemenag Kalbar Ajak Tingkatkan Kualitas Pelayanan Umat

Jumat, 11 April 2025 - 14:16 WIB

Gowes dan Tanam Pohon Bersama di Kubu Raya, Bentuk Sinergi Pemerintah Dengan Ulama

Kamis, 10 April 2025 - 18:05 WIB

BWI Audiensi dengan Gubernur Kalbar: Bahas Peningkatan Pengelolaan Wakaf

Rabu, 9 April 2025 - 15:48 WIB

DWP Kemenag Kalbar Adakan Halal Bihalal Untuk Merajut Silaturahmi

Selasa, 8 April 2025 - 14:57 WIB

Kakanwil Kemenag Kalbar Gelar Rapat Pimpinan Pasca Liburan Idul Fitri

Berita Terbaru