Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Kalah Main Futsal, Remaja di Kubu Raya Bawa Senjata Tajam

2
×

Kalah Main Futsal, Remaja di Kubu Raya Bawa Senjata Tajam

Sebarkan artikel ini
Kalah Main Futsal, Remaja di Kubu Raya Bawa Senjata Tajam
Kalah Main Futsal, Remaja di Kubu Raya Bawa Senjata Tajam. Foto/Istimewa.
Example 468x60

KALBAR SATU ID – Tak habis pikir, Remaja di Kabupaten Kubu Raya bawa senjata tajam gegara kalah bermain futsall. Aksi ini terjadi di depan Komplek Korpri Jalan Raya Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada Selasa (27/2/24) lalu.

Namun aksi biji kecambah ini terendus oleh pihak Kepolisian Polres Kubu Raya atas informasi dari warga, dalam peristiwa itu petugas berhasil mengamankan 3 orang remaja tanggung. Ketiga remaja ini kemudian digiring ke Polres Kubu Raya.

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Kubu Raya, ternyata kedua remaja tersebut memiliki alasan yang tidak masuk akal. Mereka mengaku ingin mencari ketenaran seperti di film aksi box office. Lebih jauh lagi, diketahui bahwa remaja berinisial R (19) memiliki dendam karena kekalahan saat bermain futsal ketika masih duduk di bangku kelas 2 SMA.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Surya Boy M. Sihaloho, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah fokus melakukan penyelidikan terhadap R yang membawa senjata tajam. R ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun.

“Kasus ini sedang lama proses penyelidikan mendalam, saat ini kami masih fokus terhadap R yang tertangkap tangan membawa senjata tajam pada saat aksinya di depan Komplek Korpri Sungai Raya Dalam,” terang Boy, Jumat (8/3/24).

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, R kami tetapkan selaku Tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun,” sebutnya.

Boy mengatakan, senjata tajam dengan panjang sekitar 80 cm tersebut juga diketahui sebagai milik R. Dari hasil pemeriksaan terhadap remaja lain yang diamankan, R terungkap sebagai dalang di balik aksi tersebut.

“R ditangkap saat hendak mengambil sepeda motornya yang diamankan di Polres Kubu Raya pada Selasa 4 Maret 2024,” kata Boy.

Kemudian Boy mengungkapkan, Saat petugas datang, R bersama teman-temannya langsung kabur, namun petugas berhasil mengamankan tiga orang remaja tanggung, dari ketiga orang ini semuanya terungkap bahwa mereka diajak R dan yang membawa sajam haya R sendiri.

Meskipun R mengaku membawa senjata tajam untuk membalas dendam atas kekalahan dalam pertandingan futsal, namun target dendamnya tidak berhasil ditemukan.

“Tersangka mengaku, membawa senjata tajam untuk membalas dendam dengan kelompok remaja lain, naasnya yang dicari R tidak tinggal di Komplek Korpri,” ujarnya.

“Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka terkait kasus ini,” tutup Boy.

Example 300250
Example 120x600