KALBAR SATU ID, KUBU RAYA – Kasus Penjambretan di Jalan Adisucipto, Desa Teluk Mulus Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu 17 Desember 2022 tahun lalu terungkap. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya tangkap Pelaku Penjambretan.
Kerja keras membuahkan hasil dari serangkaian penyelidikan oleh Tim Opsnal Polres Kubu Raya pelaku penjambretan berinisial AG (45) asal Desa Parit Baru ditangkap dirumahnya di wilayah Desa Parit Baru tanpa perlawanan, pada Rabu 11 Januari 2023 jam 12.00 WIB.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Indrawan Wira Saputra membenarkan penangkapan tersebut, pada saat dilakukan penangkapan dirumahnya tersangka mengakui, bahwa dia adalah pelaku yang melakukan penjambretan di Jalan Adisucipto, Desa Teluk Mulus Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu 17 Desember 2022 dimana korbannya adalah seorang wanita.
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri di Rumah Kosong Sungai Raya Kubu Raya: Berikut Kronologinya
“Pada saat dilakukan introgasi awal dirumahnya, Tersangka mengakui perbuatnya, selanjutnya tersangka berikut barang bukti 1 buah Tas berwana Abu-Abu, 1 unit handphone merek Oppo A53 dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna biru KB 4264 LM kami amankan ke Polres Kubu Raya untuk peyidikan lebih lanjut,” jelasnya, Rabu (18/1/23).
“Kasus ini akan kami kembangkan, tidak menutup kemungkinan Tersangka ada melakukan kejahatan yang sama di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tegasnya.
Baca juga: Haul Gusdur ke-13 Diisi dengan Lailatul Ijtima dan Ukhuwah Basyariyah di Pontianak
Selanjutnya Indrawan mengatakan, Laporan aksi penjambretan ini dilaporkan oleh korban berinisial DI (23) seorang gadis asal tembang kacang. Kronologisnya, pada saat korban hendak pergi bekerja yang melintasi Jalan Adisucipto Desa Teluk Mulus, tiba -tiba sepeda motor korban dipepet oleh peaku dan tas milik korban dirampas secara paksa, setelah mendapatkan tas milik korban, pelaku langsung melarikan diri.
Akibatnya peristiwa tersebut, DI kehilangan tasnya yang berisikan 1 unit handphone merek Oppo A53, Uang tunai sekira Rp 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah), serta surat-surat identitas korban yang berada didalam tas miliknya, sehingga korban mengadukan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindak lanjuti.
Baca juga: Lasem Kalbar Gelar Festival Imlek dan UMKM: Sinergi Khazanah Budaya di Pulau Kalimantan
Setelah dilakukannya introgasi, diketahui AG merupakan Residivis dengan 3 kasus yang sama yakni pencurian dengan pemberatan/jambret. Perbuatan itu ia lakukan kembali karena belum mendapatkan pekerjaan usai keluar dari penjara di tahun 2022 tahun lalu.
Baca juga: Kapolresta Pontianak Silaturrahim, Ketua PCNU: NU Komitmen Utamakan Kemanusiaan
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.