Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Kebakaran Hutan di Dusun Mulyorejo, Kapolres Kubu Raya: Ayo Semangat

1
×

Kebakaran Hutan di Dusun Mulyorejo, Kapolres Kubu Raya: Ayo Semangat

Sebarkan artikel ini
Kebakaran Hutan di Dusun Mulyorejo, Kapolres Kubu Raya: Ayo Semangat
Kebakaran Hutan di Dusun Mulyorejo, Kapolres Kubu Raya: Ayo Semangat. Foto/Istimewa.
Example 468x60

KALBAR SATU ID – Tak ada kata mundur bagi personil Polres Kubu Raya dalam mengupayakan pemadaman api karhutla di Jalan Ayani 3, Dusun Mulyorejo, Desa Limbung Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Dari Pagi hingga jejak malam Tim Pemadam Api Karhutla, dipimpin Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat Personil Polres Kubu Raya menerobos hutan untuk mencapai titik api yang dapat menyebar luas, hal ini dilakukan agar api tersebut tidak menjilat perumahan warga setempat.

Personil Polres Kubu Raya tidak sendiri dalam mengupayakan pemadam api karhutla, dengan dibantu penduduk setempat dan stakeholder terkait penanggulangan kebakaran dan pengendaliannya berangsur-angsur membaik. Hingga saat ini Polres Kubu Raya masih melakukan pemantauan di lahan tersebut.

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K mengatakan personil Polres Kubu Raya berjuang dengan penuh semangat untuk memadamkan kebakaran hutan yang melanda wilayah ini. Karhutla yang terjadi dalam beberapa hari terakhir telah menyebabkan keprihatinan dan ancaman serius bagi lingkungan, masyarakat setempat dan transportasi udara. Namun, dengan koordinasi dan kerja sama yang erat, polisi bersama tim penanggulangan kebakaran berusaha keras untuk mengendalikan api yang terus meluas.

” Dengan peralatan dan pelatihan yang memadai, anggota bekerja sepanjang hari dan malam untuk memadamkan api yang membahayakan pemukiman warga di sekitarnya. Kami terlibat langsung dalam operasi pemadaman, bekerja bersama tim pemadam kebakaran serta sukarelawan lokal yang telah bergabung dalam upaya ini,” kata AKBP Arief, Minggu (4/623) pada saat melakukan pemantauan lahan karhutla di Dusun Mulyorejo.

Baca juga: Sosialisasi Empat Pilar ke Petani Kubu Raya, Maria Lestari Ajak Membumikan Pancasila

“Koordinasi dan perencanaan yang baik menjadi kunci kesuksesan dalam mengatasi situasi ini. Kami bersama stakeholder terkait dan masyarakat setempat bekerja sama dalam mengevaluasi dan merencanakan strategi pemadaman yang efektif. Mereka menganalisis faktor-faktor seperti arah angin, cuaca, dan topografi untuk menentukan pendekatan terbaik dalam memadamkan api dan meminimalkan dampak yang mungkin terjadi,” jelasnya.

“Komitmen kami dalam penanggulangan kebakaran hutan ini tidak hanya berhenti pada pemadaman api. Setelah kebakaran terkendali, kami melakukan penyelidikan untuk menemukan penyebab kebakaran dan memastikan pelaku dituntut sesuai hukum. Dalam hal ini, Kami bekerja sama dengan instansi terkait untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera terhadap pelanggar hukum lingkungan.

Seorang Masyarakat setempat yang akrab dipanggil Pakde seorang petani ini sangat mengapresiasi Polres Kubu Raya yang tidak bekerja setengah-setengah dalam mengupayakan pemadaman serta pendinginan api karhutla.

Baca juga: Sungai Kakap Target Pertahankan Juara Umum pada MTQ IX Kubu Raya

“iya sampai tak suruh pulang Pak Kapolresnya, tapi bapak sama anggotanya tidak mau, sampai tak temani”, ucap Pakde sambil tersenyum.

“Sampai tak bilang, yang lain sudah pada pulang pak, bapak pulang saja besok lagi, itu bapak kapolres sama anggotanya di dalam hutan sama saya, sampai subuh pak” tuturnya sambil menggelengkan kepalanya.

“Kalau airnya habis sambil nunggu sumber air naik lagi, anggotanya itu injak-injak rumput pakis, agar api tidak tinggi jika pakis itu di terbakar, yang saya seneng itu semangatnya itu, dari pagi sampe malam jos terus,” ungkap Pakde.

Selanjutnya, AKBP Arief Hidayat menegaskan, kasus pembakaran lahan ini masih dilakukan penyelidikan dan pihak Kepolisian memohon agar masyarakat dapat membantu dengan memberikan informasi.

“Perbuatan tersebut dapat melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar,” tegas AKBP Arief Hidayat.

Saya selaku Kapolres Kubu Raya, mengucapkan terimakasih kepada stakeholder terkait, dan masyarakat setempat yang sudah membantu kami dalam upaya pemadaman api di Jalan Ayani 3, Dusun Mulyorejo, Desa Limbung Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, mari kita bekerja sama dan tetap kompak dalam menanggulangi karhutla di Kabupaten Kubu Raya yang kita cintai ini.

Dalam upaya pemadaman api karhutla Polres Kubu Raya dibantu oleh Tim Gabungan, yakni Polsek Sungai Raya, Dit Samapta Polda Kalbar, Brimob Polda Kalbar, BPBD Provinsi Kalbar, BPBD Kubu Raya, Brigade KPH Kubu Raya, Damkar Borneo, Redam 22 Kubu Raya, Damkar Teluk Mulus, Relawan Pemadam Parit. H. Muksin, dan Unit Penanggulangan Karhutla PMI Provinsi Kalbar.

Example 300250
Example 120x600