KALBAR SATU ID – Polres Kubu Raya tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan pemerasan yang dialami seorang penumpang yang baru saja landing di Bandara Supadio Pontianak pada hari Rabu (3/7) lalu.
Melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade membenarkan kejadian tersebut, saat ini Tim bentukan Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K.,S.H.,M.H tengah bekerja untuk melakukan penyelidikan mendalam.
“Dugaan pemerasan ini dilakukan oleh tukang ojek yang mangkal di area pintu masuk Bandara Supadio Pontianak, korban sudah membuat laporan pengaduan di Polsekwas Bandara Supadio dan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Kubu Raya, saat ini Tim bentukan Kapolres Kubu Raya tengah bekerja untuk melakukan penyelidikan secara intensif,” terang Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (13/7).
Penyelidikan secara intensif ini bertujuan untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dialami korban, sehingga dapat mempertegas unsur kerugian yang ditimbulkan akibat pemerasan yang dilakukan oleh tukang ojek terhadap korban.
“Jika nantinya ditemukan tindak pidana pemerasan, kami akan menginformasikan perkembangannya lebih lanjut. Kami mohon masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada kami,” ujar Ade.
Ade menerangkan, kejadian bermula pada Rabu malam ketika jalan pintu portal menuju pintu masuk Bandara Supadio ditutup menggunakan traffic cone. Akibatnya, anak korban yang hendak menjemput kedua orang tuanya tidak bisa masuk. Seorang tukang ojek kemudian membantu menggeser traffic cone tersebut.
“Sebelum anak korban datang menjemput, seorang pria berinisial EG menawarkan jasa ojek kepada istri korban di pintu keberangkatan (area bandara). Kemudian Istri korban menyetujuinya, namun korban menolak,” terang Ade.
Selanjutnya, saat korban hendak membawa barang-barangnya menggunakan troli yang disediakan pihak bandara secara geratis, EG melarang korban membawa troli tersebut melewati batas yang ditentukan. Hal ini memicu perdebatan antara korban dan EG.
“Perdebatan tersebut memanas ketika korban menyebut dirinya sebagai advokat, serta mengucapkan kata ” siapa yang mau melarang saya, saya ini advokat “. EG mendengar ucapan korban tersulut emosinya dan menuju area parkir dengan tujuan menunggu korban,” sambungnya.
Saat sampai di pintu parkir, mobil korban pun berhenti, dan korban turun dari mobil dan membawa sebatang rotan untuk kembali berdebat dengan EG. Istri dan anak korban pun juga ikut keluar dari mobil untuk merekam kejadian tersebut.
Kemudian perdebatan hebat yang berlangsung sekitar 10 menit antara korban dan EG dilerai oleh saksi mata di lokasi kejadian. Setelah itu, korban beserta keluarganya meninggalkan bandara dan menuju Polsekwas Bandara Supadio untuk melaporkan kejadian tersebut.
Dengan kejadian tersebut, Polres Kubu Raya mendorong agar personel Polsekwas Bandara Supadio untuk berkoordinasi dengan pihak keamanan bandara dan stakeholder terkait lainnya guna melakukan patroli rutin agar mencegah kejadian serupa.