KALBAR SATU ID – Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Konghucu Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Ummi Marzuqoh, ME, mendampingi umat Konghucu dalam kegiatan Pelayanan Pencatatan Kolektif Akta Perkawinan yang dilaksanakan pada Sabtu (4/10/2025) pagi di Aula II Kanwil Kemenag Kalbar.
Kegiatan ini diikuti oleh pasangan umat Konghucu dari Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Pelaksanaan pencatatan perkawinan dilakukan langsung oleh tim dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pontianak dan Kubu Raya, sehingga memudahkan umat untuk memperoleh akta perkawinan yang sah.
Dalam kesempatan itu, Ummi Marzuqoh menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dukcapil Kota Pontianak dan Kubu Raya yang selalu mendukung penuh kegiatan ini.
“Dengan hadirnya tim Dukcapil, umat Konghucu tidak perlu repot lagi mencatatkan perkawinannya. Semoga layanan ini memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi seluruh pasangan,” ungkapnya.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada MATAKIN, PSMTI Kalimantan Barat, serta MAKIN Kota Pontianak dan Kubu Raya yang senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi umat Konghucu.
Ummi hadir mewakili Kepala Kanwil Kemenag Kalbar yang berhalangan karena menghadiri kegiatan Musabaqah Qiraatul Kutub (MQK) Internasional di Sulawesi Selatan. Ia juga menyampaikan salam dari Kakanwil kepada seluruh umat Konghucu yang dengan penuh semangat mendaftarkan diri untuk pencatatan akta perkawinan kolektif.
Melalui kegiatan ini, Kemenag Kalbar bersama Dukcapil berkomitmen memberikan layanan yang cepat, mudah, dan berkualitas sebagai bentuk penguatan administrasi kependudukan sekaligus kepastian hukum bagi pasangan umat Konghucu.
Dengan adanya pencatatan kolektif ini, diharapkan umat Konghucu dapat semakin terbantu dalam memperoleh hak-hak konstitusionalnya serta hidup lebih tertib dan sejahtera.