PONTIANAK, KALBAR SATU – Kabar bahagia untuk pedagang (pemilik kios), sebab kini tak perlu lagi repot membayar retribusi secara tunai yang menjadi kewajibannya.
Kini Pembayaran retribusi yang dulunya dibayar secara tunai melalui petugas pemungut retribusi, sekarang cukup melalui online banking atau mesin ATM, pemilik kios bisa membayar retribusi tanpa harus bertemu petugas pemungut.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak Junaidi menjelaskan, sudah ada 728 pelaku usaha yang sudah memanfaatkan fasilitas virtual account yang meliputi pedagang di kios Pasar Patimura, PSP, Dunia Baru, Mambo dan Kapuas Indah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Yok Awasi, Berikut Prioritas Dana Desa 2021 Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pembayaran retribusi melalui virtual account ini dinilai sangat efektif untuk lebih memudahkan pedagang membayar retribusinya.
“Mereka tidak perlu lagi datang ke bank atau ke kantor kita, cukup dari smartphone melalui mobile banking Bank Kalbar atau juga bisa lewat mesin ATM,” ujarnya usai sosialisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah menggunakan virtual account di Aula Rohana Muthalib Kantor Bappeda Kota Pontianak, Rabu 1 Desember 2021.
Baca Juga: Kabar Duka dari Dunia Teknologi, Pencipta WiFi Norman Abramson Tutup Usia
Sejauh ini, kata Junaidi, kendala yang dihadapi karena pembayaran sistem ini masih baru bagi para pedagang sehingga pelaku usaha masih perlu pendampingan.
Untuk itu pihaknya akan lebih proaktif dalam mensosialisasikan pembayaran retribusi ini dengan virtual account. Pihaknya juga akan terus melakukan evaluasi dalam pelaksanaan pembayaran retribusi secara mandiri.
“Penggunaan virtual account ini untuk memaksimalkan pendapatan dan menghindari terjadinya kebocoran,” tuturnya.
Baca Juga: BOCORAN Soal Tes Pendampingan Desa 2021 dan Kunci Jawaban Bisa Download Disini
Kepala Cabang Utama Bank Kalbar Pontianak, Sudirman menerangkan, penggunaan virtual account ini untuk memberikan kemudahan dan kepraktisan bagi masyarakat.
Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Diskumdag Kota Pontianak bekerjasama dengan Bank Kalbar untuk memfasilitasi para pedagang dalam membayar retribusi melalui virtual account.
“Sebelumnya pungutan retribusi dilakukan secara manual dengan mendatangi pedagang satu persatu. Lalu dengan sistem ini setiap pedagang tidak perlu lagi bertemu dengan petugas, cukup membayar retribusi dan kewajiban lainnya dengan smartphone maupun ATM,” terangnya.
Kemudian, kelebihan dari pembayaran sistem ini yang lebih praktis adalah lebih efisien karena mereka yang tengah berdagang tidak perlu meninggalkan tempat.
Pembayaran bisa melalui mobile banking di mana dan kapan pun mereka berada. Hal ini akan mempermudah, baik untuk dinas terkait dalam pungutan retribusi maupun mempermudah wajib pungut sebab mereka bisa membayar kapan saja.
“Sehingga dari segi waktu lebih efisien dan cepat,” pungkasnya.