PONTIANAK, KALBAR SATU – Kabar bahagia untuk warga Siantan, pasalnya Kecamatan Pontianak Utara tersebut memberikan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dengan nama akronim “Budak Siantan”
Namun untuk warga yang tidak bisa mengakses layanan Adminduk secara online karena tidak memiliki perangkat telepon seluler bisa mendatangi kelurahan dan kecamatan.
Dikatakan Camat Pontianak Utara, Dini Eka Wahyuni di Pontianak, Kamis, lewat layanan Budak Siantan, warga Pontianak Utara yang hendak mengurus dokumen adminduknya, cukup mendatangi kantor lurah dan camat agar bisa difasilitasi pengurusan berkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Wali Kota Pontianak Perkuat Pemetaan Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19
“Dengan begitu warga Pontianak Utara tidak perlu repot datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, cukup ke kantor camat atau lurah saja dan layanan ini gratis tanpa dipungut biaya,” ujarnya.
Namun, jenis layanan ini disediakan bagi warga yang masuk kategori miskin dan tidak memiliki perangkat telepon pintar maupun gadget.
Baca Juga: Sekda Kalbar Sebut Kasus Covid-19 di Pontianak Masuk Varian Omicron Lokal
Bahwa Keterbatasan warga inilah yang disasar oleh Kecamatan Pontianak Utara dan kelurahan se-Pontianak Utara.
“Nanti kami dari kecamatan dan kelurahan yang akan memfasilitasi dalam penyelesaian adminduk,” katanya.##